Yusril Pertanyakan Keabsahan HTI Ajukan Gugatan ke Hakim

Foto : Yusril Pertanyakan Keabsahan HTI Ajukan Gugatan ke Hakim.
JAKARTA, headlinejabar.com
Yusril Ihza Mahendra datang ke Mahkamah Kontitusi dalam sidang pertama gugatan Uji Materi Perppu Nomor 2 tahun 2017, terkait Organisaso Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan pemerintah, Rabu (26/7/2017).
Sidang perdana yang dimulai pukul 11.30 wib, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kepada Majelis Hakim Arif Hidayat tentang kedudukan HTI yang dibubarkan,HTI terdaftar di MK dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017.
Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara.
Yusril mengatakan,organisasi yang berhak dalam mengajukan suatu permohonan adalah organisasi yang sah dan diakui sebagai badan hukum,akan tetapi HTI sendiri telah dicabut badan hukumnya usai terbitnya Peraturan Penganti Undang-undang tentang Ormas.
“Permohonan ini diajukan ke MK pada 18 Juli 2017. Pada saat itu, perkumpulan HTI adalah perkumpulan yang sah, berbadan hukum dan teregistrasi di Kemenkumham. Namun sehari kemudian, 19 Juli 2017, perkumpulan ini dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar,” kata Yusril kepada wartawan di MK.
 Ahli hukum tata negara itu mengaku khawatir, bila kedudukan hukum HTI tidak cukup kuat, bisa menjadi celah bagi MK untuk menolak permohonan dengan alasan tidak adanya kedudukan hukum.
“Jadi agar tidak membuang-buang waktu, kami mohon nasihat yang mulia dalam permohonan ini, sehubungan pembubaran ormas HTI pada 19 Juli 2017 lalu,” katanya.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY