YLKI: Usut Tuntas Kasus Mie Mengandung Babi

JAKARTA, headlinejabar.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan observasi dalam dua tahun terakhir terhadap banyak produk mie import yang masuk ke Indonesia. Seperti yang terjadi pada mie instan Korea yang mengandung DNA babi.

Isu yang dirilis Badan POM terhadap mie instan Korea tersebut, yakni perbedaan antara kandungan dengan kemasan dan sudah dilakukan pengujian, hasilnya posotif mengandung babi.

Baca Juga  Oknum Anggota Polsek Rengasdengklok Diduga Terlibat bisnis Narkoba

YLKI pun mengapresiasi Badan POM dan meminta agar kasus ini diproses secara pidana. “Secara pidana itu kita mendorong supaya kasus ini diproses pidana, menurut ketentuan undang-undang perlindungan konsumen sangat jelas. Bahwa produk ini masuk kategori memberikan keterangan yang tidak benar, antara label dengan kondisi produknya,” ujar Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo, Senin (19/4/2017).

Baca Juga  KPK Tangkap Wali Kota Cilegon Terkait Perizinan

Selain itu YLKI pun meminta pihak kepolisian proaktif mengusut kasus tersebut. Agar masyarakat tidak khawatir terhadap produk impor sejenis, yang banyak beredar di pasaran Indonesia.

Keempat produk yang mengandung babi tersebut akan divabut nomor izin edarnya yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan jama Produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi dan Ottogi dengan nama Produk Yeul Ramen.

Baca Juga  Tolak SSA Warga ARH Lakukan Gugatan ke PN Depok

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR      : DICKY ZULKIFLY