WNA Korea Selatan Diduga Salahgunakan Visa di Purwakarta

Foto : Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga menyalahgunakan visa.

PURWAKARTAheadlinejabar.com 

Kantor Imigrasi Kelas II Karawang mendapati seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga menyalahgunakan visa. Saat Kantor imigrasi itu menggelar operasi WNA di sejumlah perusahaan asing di Kecamatan Bungursari dan Cibatu, Selasa (29/11/2016).

“Dia bekerja di pabrik tekstil di Kecamatan Cibatu. Saat diperiksa, visanya hanya visa bisnis sedangkan dia ada di perusahaan itu sebagai tenaga ahli,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Karawang, Asriani Puspita Dewi di Purwakarta.

Baca Juga  Kepsek dan Mantan Kepsek SMPN 2 Plered Terjaring OTT Saber Pungli

Pada kesempatan itu, pihaknya mendatangi perusahaan asing asal Korea Selatan, Jepang, China hingga Taiwan. Dari puluhan WNA yang diperiksa, diakuinya hanya satu orang saja yang bermasalah.

“Hari ini kami mendatangi lima perusahaan asing di Bungursari dan tiga perusahaan di Cibatu dan kami menemukan satu orang itu yang visanya diduga disalah gunakan,” katanya.

Tindakan yang diambil, kata Asri, pria tersebut dibawa ke kantor imigrasi di Kabupaten Karawang. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam pada pria tersebut.

Baca Juga  Polres Purwakarta Tingkatkan Pemberantasan Sindikat Narkoba

“Masih kami periksa. Jika memang terbukti menyalahgunakan visa, yang bersangkutan bisa dideportasi,” katanya.

Adapun sepanjang 2016 ini, Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang ini telah mendeportasi belasan WNA yang menyalah gunakan izin tinggal. 

“Total yang dideportsi sebanyak 14 orang. Tapi ada juga WNA yang telah overstay,” katanya menambahkan.

Kebanyakan dari mereka yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan berstatus sebagai tenaga kerja di sejumlah kawasan industri di Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

Baca Juga  PN Depok Klarifikasi Tuduhan LSM Kapok

“Mereka yang dideportasi berstatus tenaga kerja asing, tapi datang ke Indonesia dokumen imigrasinya bukan untuk bekerja, meskipun ada diantara mereka yang expert (tenaga ahli),” ujar Asri.

Kawasan industri berbagai jenis usaha banyak berdiri di Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Itu jadi salah satu alasan banyak tenaga kerja asing yang datang ke dua daerah itu.

“Dari yang dideportasi kebanyakan dari Kabupaten Karawang karena kawasan industri disana mungkin lebih banyak dibanding Purwakarta,”pungkasnya Asri.

Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly