Warga dan Kades Ditangkap Konsumsi Sabu

Foto : Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap 2 Warga dan Seorang Kades di Sumedang

SUMEDANG, headlinejabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya merupakan kepala desa.

Tiga orang tersangka yang diamankan adalah, AH (32) warga dusun Bobojong RT 03 RW 04 Desa Haurkuning Kecamatan Paseh Sumedang, Y (35) warga dusun Warung buah RT 02 RW 02 Desa Padanaan Kecamatan Paseh dan DH (34) seorang kepala desa warga dusun Pamatutan RT 05 RW 03 Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara.

Baca Juga  Dugaan Bancakan Dana UPK Menguak di Purwakarta

Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata didampingi Kasat Narkoba AKP Idan Wahyudin menyampaikan hal tersebut saat press realese di MAKO polres Sumedang, Kamis (19/4/2018).

“Kita amankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika, salah satu diantaranya merupakan kepala desa,”  kata Hari.

Dari tersangka kepala desa polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket kecil sabu-sabu dengan berat 6 gram.

Baca Juga  Selama Februari 2018 Polres Purwakarta Ringkus Belasan Tersangka Narkotika

“Dari 2 terangka lain anggota kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 paket sabu masing-masing 1,5 gram, tiga handphone, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu yang digunaksan untuk membungkus sabu, alat penghisap,” ungkap Hari.

Oknum kepala desa berinisial DH mengaku sudah 6 bulan memakai sabu-sabu.

“Tersangka DH mengaku, bahwa 4 paket sabu itu seharga Rp1.250.000, dari penjual yang masih kami kembangkan,” tambah Hari.

Baca Juga  Karena Kamar Gelap, Fitri Nyalakan Lampu. Ketika Itulah Ia dan Ibunya Melihat AK...

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114, 112,  UU No 36 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

REPORTER : DONI IRWANDY
EDITOR : DICKY ZULKIFLY