Tolak SSA Warga ARH Lakukan Gugatan ke PN Depok

Foto : surat gugatan SSA ke PN Depok.

DEPOK, headlinejabar.com

Gerakan Suara Arif Rahman Hakim yang menolak kebijakan Pemkot Depok terkait uji coba Sistem Satu Arah (SSA), lakukan gugatan terhadap pemerintahan kota Depok ke Pengadilan Negri jln bolevard GDC DPRD kota Depok.

Teguh Arifiaono. Humas Pengadilan Negri Kota Depok membenarkan, bahwa warga sekitar Jl Arif Rahman Hakim telah mendaftarkan gugatan kepada Pemkot Depok, Polres Depok dan DPRD Depok.

Baca Juga  Sebagian Pelaku Pengeroyokan Masih Buron

“Gugatan Register Perdata NO.194/pdt.G/2017/PN DPK. sementara gugatan dikuasakan kepada Kantor Bantuan Hukum dari Advokat Forum Masyarakat Transparansi( BHA-Format). penggugat dari masyarakat Arif Ramhan Hakim,” kata Teguh

Pada kesempatan itu, Jamal salah satu warga terkena dampak kebijakan SSA di wilayah sekitar ARH mengatakan , dilakukannya gugatan ini yang dinilainya kebijakan uji coba SSA ini peraturan terkeaan dipaksakan, bahkan sudah jatuh Korban jiwa.

Baca Juga  Operasi Gabungan Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Depok

“Laju kendaraan yang satu arah, membuat warga susah menyebrang” katanya.

Dikesempatan yang sama Sumarno mengatakan Semenjak diberlakukannya masa uji coba SSA sejak Senin 14 Agustus 2017 pada pukul (15.00-22.00) jalan raya Propinsi Arif Rahman Hakim yang pada awalnya dua arah berubah fungsi menjadi jalan satu arah, sedangkan waktu yang di tentukan pada masa uji coba SSA adalah waktu yang sangat produktif di kawasan bisnis Arif Rahman Hakim.

Baca Juga  Bebaskan Purwakarta Dari Miras

Lebih lanjut dia mengatakan badan jalan yang difungsikan menjadi se arah nampak lenggang.

”Seumpama sepi peminat, begitupun dengan Kawasan Pertokoan yang dirasakan oleh para pelaku usaha di kawasan bisnis Arif Rahman Hakim tersebut , warga begitu cemas pada saat menyebrang jalan di kawasan masa uji coba tersebut,” ujarnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY