Tiga Tahun Beroprasi PT Sumber Jaya Wiguna di Karawang Disinyalir Tak Punya Izin

Foto : Ist.

KARAWANG, headlinejabar.com

Perlu ada upaya pemetaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengenai perizinan bagi setiap perusahaan yang berdiri atau pun melakukan kegiatan di wlilayah Karawang.

Pasalnya, selain untuk memenuhi retribusi, penghasilan asli daerah (PAD) hal demikian untuk meminimalisir adanya penyimpangan atau pun hal-hal lain yang akan merugikan pekerja maupun warga lingkungan sekitar perusahaan di kemudian hari.

Hasil penelusuran Headlinejabar.com, PT Sumber Jaya Wiguna yang berlokasi di Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, tidak memiliki izin.

Baca Juga  RSUD Bayu Asih Purwakarta Diduga Menyalahgunakan Pengelolaan Aset Parkir

Perusahaan yang bergerak di bidang Metal Cutting Machine Tools Manufacturers dan masuk dalam kategori kontruksi ini sudah berdiri lebih dari tiga tahun.
Selain itu PT Sumber Jaya Wiguna juga memilki Work Shop Machine Tool yang bersebelahan dengan rumah atau pun kantor dari perusahaan tersebut yang tidak memiliki Ijin mendirikan bangunan (IMB).

Work shop tersebut digunakan untuk memenuhi dan menunjang kegiatan pekerjaan yang mana pada setiap harinya selalau ada kegiatan pekerjaan di dalamnya.

Baca Juga  Mau Aman? Beri KY Kewenangan Sadap

Setelah melakukan pencocokan data di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, ternyata memang benar bahwasannya PT Sumber Jaya Wiguna yang berlokasi di Desa Dawuan Kecamatan Cikampek memang tidak memiliki izin. Baik SIUP, TDP, IUJK, dan IMB.

Sementara itu, Nur Said yang diketahui sebagai pimpinan yang bertanggung jawab di PT Sumber Jaya Wiguna sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan terkait perizinan yang belum dilengkapi tersebut.

Baca Juga  Pemuda Tewas Setelah Tenggak Miras di Purwakarta

Dalam hal ini perlu adanya penanganan serius dari pemkab, jangan sampai hal seperti ini menjadi contoh dan ditiru oleh pengusaha-pengusaha lain. Terutama bagi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda. Pasalnya, di situ ada bangunan yang digunakan sebagai work shop yang tidak memiliki IMB.

REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY