Tiga Jalur Tengkorak di Purwakarta

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sejumlah titik ruas jalan di Kabupaten Purwakarta masuk dalam kategori rawan terjadi kecelakaan.

Seperti Jalan Raya Bungursari-Cikopo, Jalan Pramuka dan Jalur Arteri Purwakarta-Bandung.

Ketiga ruas jalan tersebut setiap harinya dipadati arus lalu lintas kendaraan besar jenis truk dan tonase.

Seperti diketahui, Senin dan Selasa (3-4/2/2020) kecelakaan terjadi sebanyak dua kali, pertama di Jalan Raya Pramuka mengakibatkan satu korban tewas terlindas truk, sementara di di Jalur Arteri Purwakarta-Bandung dua orang mengalami luka ringan hingga luka berat.

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Pengembangan dan Keselamatan menanggapi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Purwakarta.

Baca Juga  Warga Keberatan Eksekusi Lahan oleh PN Purwakarta Dilakukan Sepihak

Kepala Bidang Pengembangan Purwakarta, Heryadi Erlan mengaku, pihaknya telah melakukan tindakan terhadap kendaraan-kendaraan besar dengan berkoordinasi dan saling membantu dengan pihak kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.
“Sudah, kami sudah melaksanakan antisipasi dengan mengerahkan semua anggota. Tapi, tetap butuh koordinasi dan saling membantu dengan kepolisian,” ujarnya, Rabu (5/2/2020).

Ketika disinggung terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan besar, Erlan menyebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pembatasan Kendaraaan Bus dan Truk, memasuki sejumlah ruas jalan di perkotaan

“Itu sudah berlaku. Jam operasionalnya mulai pukul 05. 00 Wib sampai pukul 21.00 Wib. Kalau di atas itu kami tindak dan kami hanya dapat meminta surat kelengkapan pengujian kendaraan bermotor (KIR),” kata dia.

Baca Juga  Polres Purwakarta Tangkap Pasangan Lesbi Pengedar Sabu-sabu

Erlan mengatakan terus mengingatkan dan mensosialisasikan kepada pengusaha juga pengemudi truk besar untuk tidak memasuki wilayah kota pada jam-jam yang telah dilarang.

“Batas operasional kendaraan besarnya itu sampai hendak menuju pintu tol saja atau perbatasan dengan Jalan Pemuda,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengungkapkan, kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin (3/2/2020) disebabkan faktor jalan yang memang terdapat lubang. Jalan tersebut merupakan statusnya jalan provinsi.

Baca Juga  Sebulan Ini Polres Purwakarta Tiga Kali Tes Urine

Kasus kecelakaan kedua yaitu di Jalur arteri Purwakarta-Bandung, dia menyebut karena faktor kelalaian pengendara motor juga dump truk.

“Kami sudah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat agar secepatnya memperbaiki jalan berlubang agar hal serupa tidak kembali terulang,” ujar dia.

Untuk mengatasi kendaraan overdimensi overload (ODOL) di jalur padat kendaraan roda enam, Bowo menegaskan jajarannya ketat menindak kendaraan ODOL yang dapat berimbas pada pengguna jalan.

“Tingkat kecelakaan memang tinggi di Ciganea ini. Dan penegakkan hukum kami laksanakan bersama Dishub Purwakarta terkait dimensi angkutan sesuai tonase,” kata Kasat.(dik)