Tersangka Baru Korupsi DPRD Purwakarta, Jaksa: Sedang Dalam Proses

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Penetapan tersangka baru pada kasus korupsi anggaran kegiatan TA 2016 di DPRD Purwakarta masih dalam proses. Pasalnya dalam penyidikan dan penyelidikan perkara diawal tidak dilakukan perubahan terhadap berita acara pemeriksaan, baik saksi maupun tersangka.

Demikian disampaikan Kajari Purwakarta, Syahpuan didampingi Kasi Intel, Fauzul Ma’ruf usai audensi dengan LSM GMBI Distrik Purwakarta, di Aula Kejaksaan Jalan Siliwangi, Kamis (7/2/2019).

“Kejaksaan hanya memperbaiki sekitar hampir 11 ribu eksemplar barang bukti. Nanti kita tingal lihat pengadilan, apakah dengan proses persidangan yang sekarang sedang berjalan orang yang dimaksud ini bersalah, atau tidak berdasarkan tuntutan dan putusan,” kata Fauzul.

Baca Juga  Beberapa Pengendara Langgar Ketentuan PSBB Pertama di Purwakarta

Menurutnya, terhadap yang dimaksud, kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka itu ada.

“Hanya kita akan melihat fakta persidangan yang tengah berjalan. Kita tunggu dulu hingga proses persidangan selesai, baik tuntutan maupun putusan,” kata Fauzul.

Sebelumnya, LSM GMBI Distrik Kabupaten Purwakarta mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bimbingan teknis fiktif tahun anggaran 2016, di lembaga DPRD Purwakarta.

Dalam audensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ketua Distrik GMBI Kabupaten Purwakarta, Elan Sofyan mengatakan, GMBI datang ke Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mempertanyakan kelanjutan penuntasan perkara korupsi di DPRD Purwakarta yang kini tengah dalam proses persidangan.

Baca Juga  "Skandal Birahi" Tujuh Bocah di Purwakarta

Menurut Kang Haji Selan, begitu ia biasa disapa. Keterangan saksi-saksi yang terdiri dari anggota DPRD Purwakarta di persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu adalah termasuk alat bukti yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu pengakuan pimpinan dan anggota dewan di persidangan itu juga tidak boleh diabaikan.

“‎Belum lagi, ada alat bukti lain berupa audit kerugian negara serta unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Sehingga, menurut pendapat saya, penyidik kejaksaan sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yakni pembuat surat perintah bintek yang dianggap fiktif itu,” kata Elan Sofyan.

Baca Juga  PT Dada Indonesia Purwakarta Diduga Belum Berikan Upah UMK

Lagi pula, kata Elan Sofyan, sebenarnya dari awal penyidik kejaksaan sebenarnya sudah bisa menetapkan tersangka lebih dari dua orang dalam kasus ini. Apalagi, pengakuan anggota dewan di persidangan sudah dituangkan dalam berita acara saat pemeriksaan penyidikan.

“Di pemeriksaan penyidikan, anggota dewan ini pasti sudah tahu soal adanya surat perintah 29 Juli ‎2016 yang fiktif. Sehingga, sebenarnya harusnya bukan dua tersangka, tapi tiga tersangka yang berturut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia.(dik/eka)