Ternyata Masih Ada Pungli di Kelurahan Sukamaju Kota Depok
DEPOK, headlinejabar.com
Salah satu pegawai di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Jawa Barat, diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dengan meminta warga untuk mengisi “kas” saat mengurus administrasi surat menyurat.
Pengurusan surat menyurat di kelurahan, nampaknya belum lepas dari yang namanya Pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Stefanus salah seorang warga diminta mengisi “kas” seikhlasnya oleh oknum keluharan berinisial ‘S’ seusai meminta surat keterangan lahir untuk anak pertamanya.
“Iya ini surat pengantarnya dari kelurahan, nanti langsung saja ke walikota bawa materai 6000. Oiiya bisa isi kas seikhlasnya saja,” cetus oknum kelurahan berinisial S tersebut.
Ulah oknum pegawai keluharan ini cukup berani. Sebelumnya Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengancam pegawai negeri sipil (PNS) yang memungut biaya atau Pungli. Biaya pembuatan berkas administrasi di keluarahan dan dinas terkait, sanksi tegas sampai pemecatan bisa dijatuhkan kepada PNS tersebut.
Sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk itu, sebagaimana amanat Wakil Walikota Depok, jika ada petugas dinas maupun petugas keluharan yang melakukan pungutan agar segera dilaporkan lengkap berikut nama nya kepada kepala dinas.
“Itu sudah korupsi kalau sampai meminta duit,” kata Pradi.
Warga yang tinggal di Jl Tole Iskandar Kota Depok, Jawa Barat tersebut lantas tidak memberikan apa yang diminta oleh oknum pegawai Kelurahan berinisial ‘S’ tersebut.(*)
Editor : Dicky Zulkifly