Terlibat “Kumpul Kebo” BKD Purwakarta Usul NN Guru Honorer untuk Dipecat

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purwakarta, Agus Jamaludin merekomendasikan NN (24), guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Purwakarta, untuk dicopot status tenaga honornya.
Menyusul tertangkap tangannya NN bersama RS (40) yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di Purwakarta Kota oleh istri Rs pada Sabtu (14/5/2016). Saat itu, istri Rs berinisial Sr (35) membuntuti suaminya itu. Di perumahan di Jalan Baru, Sr mendapati suaminya tengah berduaan di kediaman Nn dengan keduanya sehabis mandi.
Sr kemudian menggiring suami dan selingkuhannya itu ke Mapolres Purwakarta. Di hadapan polisi, Rs mengakui Nn sebagai kekasihnya dan akan segera menikahinya.
“Kami dari BKD sudah memproses kasus tersebut. Untuk guru honorernya, kami rekomendasikan untuk tidak mengajar lagi di institusi pendidikan manapun di Purwakarta,” ujar Agus saat dihubungi salah satu media online regional, Selasa (17/5/2016).
Informasi yang dihimpun, Nn berstatus honorer sejak kurang lebih tiga tahun lalu. Adanya kasus itu menutup harapan Nn diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdikpora Purwakarta.
“Arti rekomendasi itu, ya status tenaga honorernya dicabut,” ujar Agus menegaskan.
Sedangkan untuk Rs yang berstatus PNS eselon III, sampai saat ini ia mengaku sedang memeriksa yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilarang bagi PNS.
“Itu perbuatan pelanggaran berat. Sanksinya sesuai dengan aturan yang ada bagi PNS, penurunan pangkat selama 1 hingga 3 tahun atau diberhentikan dengan hormat,” ujar dia.
Meski begitu, BKD enggan buru-buru menjudge nasib keduanya. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan oleh dewan kehormatan,” ujarnya.(*)

Sumber : Net
Editor : Dicky Zulkifly 
 
Baca Juga  Berharap Aset Tak Disita Negara, Jamaah First Travel Sambangi Kejari Depok