Terkait Pecoretan Caleg, Kuasa Hukum KPU Purwakarta Mohon Bawaslu Gugurkan Permohonan Pemohon
Foto : Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Dadang Supriadi SH.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Dadang Supriadi SH meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menggugurkan permohonan para pemohon terkait pencoretan nama calon anggota legislatif (caleg) bermasalah.
“Kami memohon agar Bawaslu menolak permohonan dari pihak pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dadang, usai mediasi denhan Bawaslu, Senin (29/10/2018).
Kamis (25/10/2018) pekan kemarin mediasi sempat dilaksanakan, namun mentok. Dalam mediasi, kata Dadang, mediator (Bawaslu) meminta para pihak untuk bisa menyelesaikan secara damai.
“Namun terjadi satu kebuntuan. Sehingga agenda berikutnya diserahkan kepada majelis ajudikasi untuk memeriksa pokok perkara,” lanjut Dadang.
Agenda sidang hari ini adalah menyampaikan apa yang menjadi pokok permasalahan dari pihak pemohon. Yaitu dari Partai Berkarya dan sudah dibacakan.
“Pihak KPU sudah menyampaikan nota jawaban. Jawaban disampaikan secara tertulis,” ujar dia.
Sidang sengketa akan kembali digelar pada Rabu (30/10/2018). Agenda nanti berkenaan dengan pemeriksaan bukti-bukti surat, baik dari pihak pemohon maupun dari pihak termohon. Berikut akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
“Semua yang kami sampaikan dalam jawaban itu berdasarkan alat bukti. Artinya kami tidak memberikan pendapat sendiri. Tapi semua berdasarkan bukti-bukti,” papar dia.
Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin menerangkan, pihaknya sudah membentuk ruang mediasi. Jika proses musyawarah mupakat tidak tuntas, mediasi akan masuk ke tahapan ajudikasi.
“Kami memiliki 12 hari kerja setelah perkara diregister. Tahapan mediasi sudah dilaksanakan per dua hari kerja kemarin,” tutup Ujang.(dik)