Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memerintahkan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) segera memeriksa oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Kota Purwakarta, RS. RS sebelumnya diduga terlibat dalam tindak asusila pelanggaran etik disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan sangkaan telah “kumpul kebo” dengan salah seorang perempuan guru honorer.
Menurut Dedi, banyak aspek yang harus dikaji terlebih dahulu sebelum mengarah kepada putusan status kepegawaian RS. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Pegawai yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah dan unsur Inspektorat.
“Ini sudah ada sistemnya biarkan saja berjalan menurut koridor yang berlaku. Salah akan tetap salah. Pun benar akan tetap benar,” kata Dedi, Kamis (19/5/2016).
Sebagai pejabat PNS aktif di lingkungan Disdikpora Purwakarta, RS diancam dengan sanksi pelanggaran berat. RS sebelumnya ketangkap basah digrebeg oleh istri sahnya di Cluster Graha Masela Jalan Baru Maracang Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Dalam penggrebegan tersebut RS kedapatan sedang berduaan bersama seorang guru honorer sekolah dasar berinisial NK di cluster tersebut.(*)