Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Wajib Tutup

Foto : operasi Satgas Khusus Covid-19 menyisir tempat hiburan malam yang masih abai terhadap edaran bupati.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Tugas (Satgas) Khusus Covid-19 menyisir tempat hiburan malam yang diduga masih mengabaikan surat edaran Bupati Purwakarta terkait peningkatan kewaspadaan penyebaran virus Corona.

Ketua Satgas Covid-19 Purwakarta Iyus Permana mengatakan, seluruh pengelola destinasi wisata, pengelola cafe dan resto, bioskop, serta pengelola hiburan malam wajib tutup.

Baca Juga  Kejari Keluarkan SP3 Untuk Kasus Pembangunan Landing Area

“Kami ingin pastikan kegiatan usaha wisata agar bisa menutup sementara aktivitasnya per 17 Maret hingga 31 Maret 2020,” kata Iyus, saat menyisir tempat hiburan malam, Selasa (17/3/2020) malam.

Satga berasal dari tim gabungan unsur mulai organisasi perangkat daerah (OPD) mulai Dishub, Satpol-PP, Dinas Pariwisata, hingga Diskar PB Purwakarta, kepolisian, dan TNI.

Baca Juga  Tahan Anak di Bawah Umur, Kejari Purwakarta Bisa Digugat

Operasi tempat-tempat hiburan malam dipimpin langsung Kabagops Polres Purwakarta, Kompol Jhonson Madui bersama Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana.

Satgas Covid-19 melakukn peninjauan ke lokasi pertama yakni Inul Vizta yang berada di Jalan Taman Pahlawan. Setelah dari Inul Vizta, Satgas kemudian ke Balihai dan tempat Karaoke Ghotik yang berada di Jalan Veteran.

Satgas melanjutkan penyisiran ke tempat hiburan malam di wilayah Cikopo.(dik)

Baca Juga  Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Curanmor Modus Baru