Tak Netral Saat Pemilu, SM ASN Pemkab Purwakarta Dijatuhi Sanksi

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menerima tembusan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2019.

Surat berkop KASN ini dibuat di Jakarta tertanggal 5 April 2019 Nomor: R-1136/KASN/4/2019 memiliki sifat penting dengan lampiran surat sebanyak satu berkas.

Surat ini berperihal Permintaan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama SM.

“Sebelumnya Bawaslu menemukan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Purwakarta yang diketahui tidak netral,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abdin, di Kantor Bawaslu Purwakarta, Kamis (25/4/2019) petang kemarin.

Baca Juga  Kejari Sukabumi Panggil 2 Pegawai bjb Sukabumi

Terkait pelanggaran netralitas ASN Pemkab Purwakarta ini, perkaranya sudah masuk ke KASN pada tanggal 25 Februari 2019. Data dan informasi dikirim oleh Bawaslu Purwakarta ke KASN melalui Surat Nomor: 0371/K.BAWASLU/PM.06.00/II/2019.

“ASN tersebut bertugas di lembaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta,” kata Ujang.

Dalam surat, KASN menekan Bupati Purwakarta untuk segera melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN inisial SM paling lambat 14 hari dari tanggal diterimanya rekomendasi surat tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b sehingga yang bersangkutan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Pasal 12 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahub 2010,” bunyi kesimpulan surat tersebut.

Baca Juga  BPMPTSP Nyatakan Semua Pertamini di Purwakarta Tak Berizin

Jika rekomendasi KASN ini tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Purwakarta, maka, KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan Pejabat Berwenang yang lain.

“Untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup terhadap saudara SM dan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar kode perilaku dan netralitas,” bunyi rekomendasi surat tersebut.

Baca Juga  SPBU Mobil di Purwakarta Dinyatakan Belum Berizin

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabuaten Purwakarta, Asep Supriatna melalui Sekretaris BKPSDM Purwakarta Agus Sulistriyanto menginfirmasi.

Menurut Agus, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika udah menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Purwakarta nomor 862.1/Kep. 303-BKPSDM/2019.

“Tertanggal 25 April 2019 tentang penjatuhan sanksi moral,” kata Agus melalui pesan elektronik, Jumat (26/4/2019).

Selain itu ASN terkait juga sudah dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. “Sudah ditindaklanjuti oleh bupati bahkan sudah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang,” katanya.(dik)