Tak Berizin, Perusahaan AMDK Eksploitasi Zona Kritis Air di Purwakarta

Foto : Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan pelanggaran tindak pidana dalam praktik usaha dari perusahaan tersebut.
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana PT Pemuda Pembela Bangsa
PURWAKARTA, headlinejabar.com
PT Pemuda Pembela Bangsa salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), diduga telah melakukan eksploitasi terhadap zona kritis air di Kabupaten Purwakarta.
Perusahaan ini disinyalir mengambil sumber air dari area yang masuk daftar zona kritis air untuk kepentingan produksi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan pelanggaran tindak pidana dalam praktik usaha dari perusahaan tersebut. Diketahui, perusahaan ini memproduksi AMDK bermerk dagang Vivari.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) menemukan peusahaan tersebut mengambil sumber air dari area yang masuk daftar zona kritis air di Purwakarta.
“Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di wilayah Daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).
PT Pemuda Pembela Bangsa sebenarnya tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air tersebut.
Dengan demikian, Parlindungan menyebut bahwa perusahaan itu telah melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
“Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa izin dari pemerintah,” katanya.
Dia mengatakan pula bahwa produk AMDK dengan merk dagang Vivari itu tidak dijual bebas ke masyarakat. Melainkan diperjualbelikan secara khusus kepada para pelanggan di sebuah rumah terapi yang berada di Bandung.
Dimana tempat terapi itu dimiliki oleh satu orang yang sama dengan pemilik perusahaan yang memproduksi air mineral tersebut.
“Yang mana klinik tersebut juga merupakan milik Hanson Barki. Air minum itu juga milik orang yang sama,” ujarnya.(dik)