Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bisa dipraperadilankan atas penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan berinisial AS (13) anak di bawah umur di Lapas Purwakarta sejak 30 Maret 2016 lalu.
AS bersama enam pria lainnya dijadikan tersangka oleh Polres Purwakarta karena mencabuli perempuan di bawah umur berinisial Sne (13) di Kecamatan Sukatani pada 11 Maret.
Pengamat hukum di Purwakarta, Widi Cakrawan menjelaskan penahanan As di Lapas Purwakarta tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA), yang tidak mengatur penahan anak di Lapas.
“UU SPA memang mengatur anak di bawah umur terlibat tindak pidana bisa ditahan. Tapi tidak mengatur anak harus ditahan di Lapas. UU SPA membiolehkan anak ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), bisa di Dinas Sosial atau di tempat lain yang lebih aman,” ujar Widi, Jumat (8/4/2016).
Penyidik Kejari Purwakarta, kata dia, juga wajib melaksanakan tahapan dalam UU SPA. Seperti keadilan restoratif atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, keluarga korban, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadaan semula, bukan pembalasan seperti diatur dalam pasal 6 UU SPA.
Kemudian, kata dia, penyidik juga harus memperhatikan Diversi seperti diatur dalam pasal 5 ayat 2 dan pasal 6 UU SPA. Diversi kata dia, merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Pasal 5 ayat 3 diversi dalam sistem peradilan pidana anak itu wajib diupayakan penyidik lho. Pertanyaanya, kalau anak ditahan di Lapas, bisa jadi penyidik tidak lakukan upaya diversi,” ujar dia.
Kemudian, kata dia, As kata dia karena masih di bawah umur, wajib didampingi kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya sebagai tersangka anak terjamin.
“Anak di bawah umur terlibat pidana jangan dibiarkan sendirian tanpa kuasa hukum,” ujarnya.
Melihat kasusnya, ia juga menekankan penyidik harus memastikan kenapa As terlibat dalam kasus pencabulan. Apalagi, pelaku tidak hanya As, melainkan enam orang lainnya.
“Itu, penyidik harus buktikan, As ini terlibat karena inisiatif sendiri atau dipengaruhi enam orang rekan lainnya yang terlibat, bisa jadi enam orang lain ini sudah dewasa dan As hanya diajak-ajak oleh mereka,” ujar dia.(*)