Ssst, Dilarang Plesiran!

Ketua Harian Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat imbauan bagi dinas, badan, kantor dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, untuk tidak melakukan pelesiran atau kunjungan ke luar daerah.

Ketua Harian Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan,

Dalam surat imbauan nomor: 065/GUGUSTUGASCOVID-19/VII/2020 disebutkan, saat ini masih terjadi penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kabupaten Purwakarta.

Hal berdasarkan perkembangan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca Juga  Hadiri Sidang Kedua, Bupati Purwakarta Nyatakan 1000 Persen Tidak Akan Rujuk
surat imbauan nomor: 065/GUGUSTUGASCOVID-19/VII/2020

“Untuk kegiatan kunjungan kerja keluar daerah maupun menerima kunjungan kerja dari daerah lain tidak dilakukan. Sampai dengan situasi aman terkendali,” terang Iyus, dalam surat imbauan yang dikeluarkan pada Selasa (28/7/2020).

Iyus juga mengatakan, apabila di lingkungan tempat kerja terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif agar yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga  Geger, Warga Purwakarta Temukan Mayat di Dalam Avanza

“Selanjutnya bagi rekan kerja yang kontak langsung dengan pasien terkonfirmasipositif untuk melakukan isolasi mandiri atau Work From Home (WFH) selama hasil swab test belum keluar,” demikian Iyus.(dik)