Soal Dugaan Korupsi e-KTP, ICW Kawal Proses Pengadaan

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

JAKARTAheadlinejabar.com

Berkenaan dengan dugaabn korupi e-KTP, Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyebut, pihak ICW hanya fokus pada pengadaan E-KTP tersebut.

“Kita hanya fokus pada pengadaannya saja. Jadi secara struktural sebetulnya apa aja sih yang dilanggar,” jelas Tama baru-baru ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan Peraturan Mahkamah Agung No13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara dengan pelaku tindak pidana korporasi, terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Baca Juga  Kuasa Hukum Tersangka Vaksin Palsu Sebut Kliennya Hanya Korban

Sebelumnya dalam surat dakwaan dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Irman dan Sugiharto terdapat sejumlah nama-nama besar korporasi yang diduga ikut terlibat dan terima uang korupsi e-KTP.

Tama juga menilai dalam proyek e-KTP yang bernilai triliunan siapa pun yang disebut di persidangan berpotensi jadi tersangka.

Baca Juga  Dugaan Korupsi DPRD, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Lagi

“Pertanyaannya apakah bisa jadi tersangka, tentu saja siapa pun yang terbukti menerima hasil dari korupsi dia punya potensi menjadi tersangka dan diminta pertanggung jawabannya secara hukum, tapi tadi kita harus menunggu upaya pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum di persidangan,” terangnya.

Dalam wawancara dengan headlinejabar.com Tama S Langkun, bukan perkara sulit dari KPK sendiri memiliki modal untuk mengungkap skandal e-KTP yang diduga banyak melibatkan banyak politikus di Senayan.

Baca Juga  Antar Anak Sekolah, Rumah Nyaris Dibobol Maling

“Menurut saya itu bukan persoalan yang susah karena KPK sudah punya modal,” ucapnya.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY