SKKNI Wajib Diterapkan Dalam Industri Jasa Keamanan
Foto : SKKNI Wajib Diterapkan Dalam Industri Jasa Keamanan.
JAKARTA, headlinejabar.com
Dalam kunjungannya Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri meminta agar Industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dengan baik.
Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan
Diketahui, di ndonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.
“Penerapan SKKNI bisa menjadikan lebih pekerja lebih profesional dan punya jenjang karir sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan,” ujar Hanif saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Jakarta Selatan.
Adapun ektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilahkan kepada semua stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut.
“Perumusan jenjang karir ini harus dilihat lebih detail lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya,” kata Menaker, Senin (11/3/2019).
Sosialisasi ini diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Menaker, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang
Kegiatan sosialisasi ini juga dimeriahkan dengan Gelar Apel Satuan Pengamanan (Satpam) dan diikuti 500-an perwakilan Satpam se-Kota Depok dan Bekasi.(yus/dik)