“Skandal Birahi” Tujuh Bocah di Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sementara korbannya, juga merupakan gadis di bawah umur. Dia kini berusia 13 tahun, tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sementara pelakunya, juga berasal dari tempat yang sama dengan usia yang sama pula.
Usia tak mengukur sejauh mana birahi membara. Alasan ini terkuatkan, dari kelakuan anak di bawah umur yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Purwakarta. Ia disel dengan status tahanan Jaksa, lengkap dengan surat pengantar Dinsos.
AS lahir di Purwakarta pada 8 Juni 2002. Di usia ganjil 13 tahun, terlibat dugaan tindak pidana pencabulan. Tak dilakukan sendiri, skandal ini juga melibatkan tersangka lain yakni F, ARS, S, WS, MRA dan A yang usianya di atas AS.
Amuk birahi tujuh generasi muda di Purwakarta ini mulai tercium pada 11 Maret 2016 lalu. AS kini mendekam di Lapas Purwakarta dengan status tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menanti masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Kepala Lapas Klas II B Purwakarta, Warsianto membenarkan pihaknya menerima titipan tahanan Kejari Purwakarta atas nama yang bersangkutan pada 30 Maret.
“Iya, tahanan yang dititipkan di kami dari Kejari Purwakarta. Tapi, saat mereka mengajukan penitipan tahanan, enggak langsung kami terima dan kami kembalikan lagi pada mereka,” ujar Warsianto saat dihubungi awak media di Purwakarta, Kamis (7/4/2016).
Aturan undang-undang (UU) tidak membolehkan anak di bawah umur ditahan. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak mensyaratkan anak yang terlibat hukum tidak ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Untuk memenuhi aturan tersebut, Warsianto meminta penyidik Kejari Purwakarta untuk menyertakan surat pengantar dari Dinas Sosial Purwakarta, sebagai syarat agar As bisa dititipkan di Lapas Purwakarta.
“Besoknya Kejari Purwakarta kembali lagi dan membawa surat pengantar dari Dinsos Purwakarta agar As bisa dititipkan di Lapas Purwakarta karena itu ada dasar hukumnya,” ujar Warsianto.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwakarta, Azwar Hamid belum memberikan komentarnya terkait hal ini. Hendak ditemui wartawan di Kejari Purwakarta untuk keperluan konfirmasi, sejumlah pegawai menyebutkan Azwar sudah meninggalkan kantornya sejak siang hari.
“Pak Kasi Pidum terakhir informasinya hendak pulang ke Lampung, baru tadi siang berangkat,” ujar salah satu pegawai Kejari Purwakarta.(*)

Sumber : Tribun Jabar
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Gawat, Depok Darurat Senpi, Upal sampai Narkoba