Sidang TUN Pemkab Karawang dan PT MPB Ricuh

KARAWANGheadlinejabar.com

Sidang terkait permohonan izin eksploitasi disuguhi hentakan dan teriakan, tanda kemarahan ratusan warga Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (8/5/2017).

Sidang tersebut dalam agenda lanjutan atas gugatan tata usaha negara (TUN) PT Mas Putih Belitung (MPB) dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Warga ricuh saat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lahan milik PT MPB.

Petugas bahkan sempat dikepung warga saat kehadiran majelis hakim PTUN yang dipimpin Dewi Asimah dengan hakim anggota Jusak S, Retno Nawangsih tiba di Desa Taman Sari.

Usai sidang PS ini rombongan majelis hakim yang dikawal ketat aparat kepolisian sempat dihadang oleh massa pada saat pemeriksaan usai, namun pihak kepolisian akhirnya berhasil membuka jalan.

Baca Juga  Salah Satu Cabup di Purwakarta Ini Selesaikan Masalah KDRT

Massa mengira kehadiran hakim PTUN ke Desa Taman Sari untuk menuntup penambangan rakyat sehingga mereka dengan penuh emosi mendatangi hakim.

Situasi yang sedang memanas seketika dapat direda oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi Asimah menjelaskan kepada warga yang marah jika kehadiran mereka ke Desa Taman Sari bukan untuk menutup pertambangan, namun sedang menjalankan proses sidang terkait gugatan PT. MPB terhadap Pemkab Karawang.

Proses peninjauan lapangan dilahan pertambangan PT MPB berlangsung panas karena ratusan warga sudah menunggu kedatangan majelis hakim. Bahkan disekitar lokasi lahan penambangan banyak terpasang spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap pertambangan legal dan industri di kawasan karst Pangkalan.

Baca Juga  Tiga Tahun Beroprasi PT Sumber Jaya Wiguna di Karawang Disinyalir Tak Punya Izin

“Maaf saya jelaskan kita tidak dalam rangka menutup pertambangan. Kehadiran kami disini untuk melihat langsung area penambangan yang menjadi obyek gugatan oleh tergugat. Disini juga ada pihak tergugat dari pemerintah ikut hadir menyaksikan langsung. Silahkan warga melakukan kegiatan seperti biasa,” ujar Dewi Asimah, di hadapan warga.

Pada saat akan pulang rombongan hakim PTUN ini dipaksa untuk ikut ke kantor Desa Taman Sari untuk mendengarkan aspirasi warga setempat. Hanya saja permintaan itu ditolak majelis hakim karena bukan bagian dari proses persidangan. Warga diminta menyampaikan hal tersebut kepada Pemkab Karawang agar disampaikan dalam persidangan nanti.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mendengarkan aspirasi warga. Jika ingin menyampaikan aspirasi silahkan melalui Pemkab Karawang,” jelasnya.

Baca Juga  Polresta Depok Kini Dipimpin AKBP Harry Kurniawan

Namun alasan hakim PTUN ini rupanya tidak diterima oleh warga sehingga ada upaya dari warga untuk menghadang hakim yang akan masuk ke mobil. Namun pihak kepolisian juga berupaya menghalangi maksud warga. Akhirnya terjadi dorong mendorong antara warga dengan polisi hingga sempat terjadi kericuhan karena warga mulai terprovokasi.

Polisi kemudian mengambil sikap tegas dengan memberikan ultimatum kepada massa, jika tidak memberikan akses jalan pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Warga akhirnya menyerah dan rombongan hakim bisa kembali pulang dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian.

REPORTER : SUSANTO ARIF

EDITOR       : DICKY ZULKIFLY