Sidang Kasus Limbah IBR, PN Purwakarta Panggil Dua Saksi Ahli
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sidang ketujuh kasus pencemaran limbah B3 PT Indho Barat Rayon (IBR) Purwakarta menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (23/5/2016).
Ketua Majelis Hakim Barita Sinaga SH MH mendera pertanyaan saksi ahli seputar pencemaran B3 di Rawa Kalimati.
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan, pencemaran lingkungan mengikat orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, orang yanng bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana, berdasarkan hubungan kerja dan berdasarkan hubungan lain.
Termasuk, sankis juga diancamkan kepada perusahaan, perorangan maupun pimpinan dalam perusahaan.
“Tapi pertanggungjawaban adalah bandan usaha dan atau orang yang menyuruh dan memerintahkan. Dalam kasus IBR, orang yang memeritahkan atau bertindak, itulah sebagai pemimpin. Sepanjang mereka melakukan kewenangan,” ujar saksi Alfi Sahrin dari Kementerian LHK usai persidangan.
Untuk persoalan ikatan hukum, pasal 116 dan 119 UU PPLH mengikat. Saksi kedua, Prof Dr Tankamilu SK MS menambahkan, setiap pelanggaran lingkungan hidup bisa menyebabkan kerugian orang lain sampai negara.
Termasuk kalau terindikasi ada pelanggaran perizinan merupakan ranah tindak pidana. “PT yang bertanggung jawab, juga manajernya,” tutur Tankamilu.(*)
Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly