Seorang Napi Rutan Depok Kedapatan Simpan Sabu
Foto : Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sohibur Rahman.
DEPOK, headlinejabar.com
Petugas Rumah Tahanan Kelas II B Kota Depok yang berlokasi di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilodong melakukan razia ke kamar nara pidana, Kamis (10/8/2017) dinihari lalu.
Hasil razia itu, petugas menemukan seorang narapidana berinisial RB ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu dalam selnya di Blok A.
“Saat kita menggeledah salah satu kamar sel yang dihuni napi RB anggota kita temukan sabu yang dibungkus dalam plastik putih seberat 0,5 gram,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sohibur Rahman.
Saat digeledah oleh petugas RB tidak berkutik dimana petugas menemukan sabu itu dipojok ruangan selnya.
Setelah menemukan barang tersebut, pihaknya langsung melakukan tes urine kepada RB dengan hasil yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Setelah kita lakukan tes urine ternyata RB pengguna narkoba jenis sabu,”katanya.
Dari pengakuan RB barang narkoba itu didapat dari seorang temannya saat berkunjung ke Rumah Tahanan di Cilodong beberapa waktu lalu.
Sabu yang diberikan ke kepada RB oleh temannya itu dimasukan kedalam bungkus plastik rokok sehingga bisa mengelabui para petugas piket atau jaga.
Sohibur menambahkan, RB tercatat sebagai kasus penyalahgunaan narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Depok dengan hukuman lima tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.
Adanya kasus ini maka pihaknya menyerahkan RB ke pihak Kepolisian dan menyelidiki rekan RB yang memberikan barang narkoba tersebut.
Selain menemukan narkoba jenis sabu, anggotanya juga menemukan sekitar lima telepon genggam dari para narapaidana yang ada didalam Rutan Kota Depok.
“Kami akan terus melakukan razia didalam sel napi hal ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan di dalam Rutan,” tandasnya.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY