Sejumlah Elemen Dukung Kejari Garut Keluarkan SP3 Kasus Pokir DPRD dengan Syarat

GARUT, headlinejabar.com
Puluhan warga masyarakat Garut dari sejumlah elemen yang mengatasnamakan Koalisi Anak Bangsa (KAB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, di Jl. Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (31/01/2023).
Kedatangan elemen masyarakat ini diterima dengan baik oleh Kejari Garut, melalui Jaksa Fungsional Pidana Khusus, Jajang Saepudin, SH dan stafnya, di ruang Aula Pidsus Kejari Garut. Sementara Kejari Garut, Dr. Neva Susanti, SH,. M. Hum dan Kasie Pidsus Kejari Garut, Yosep, SH,. M. Hum sedang bertugas keluar kota.
Beredar kabar bahwa kedatangan elemen ke kantor pengacara negara ini guna memberikan dukungan dan dorongan kepada Kejari Garut yang telah bekerja keras melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yudikatif.
Berbagai perkara di wilayah hukum Pemkab Garut selama ini dianggap telah ditangani Kejari Garut dengan baik, sehingga memperlihatkan nilai positif bagi lembaga ini. Namun demikian, Kejari Garut masih dianggap kurang profesional karena ada salah satu perkara yang sudah ditangani bertahun-tahun, tetapi sampai diawal tahun 2023 belum ada titik terangnya.
Koalisi Anak Bangsa menilai, kinerja APH khususnya Kejari Garut sudah bekerja cukup baik, namun untuk perkara yang kini tengah disoroti berbagai elemen masyarakat memang cukup berat, karena melibatkan puluhan anggota DPRD, lembaga Sekretariat DPRD Garut, pendamping dan bahkan sampai ke beberapa pengusaha di Kabupaten Garut.
“Kehadiran kami ke Kejaksaan Garut hari ini guna memberikan dukungan dan semangat kepada lembaga Kejaksaan,” ujar Koordinator Koalisi Anak Bangsa, Irfan Iskandar, usai audensi dengan Kejari Garut.
Menurut pria yang lebih dikenal dengan nama Kartun ini, pihaknya merasa miris tatkala Kejari Garut malah mendapat beragam asumsi kurang baik dari berbagai pihak karena sampai detik ini belum memberikan kepastian tentang kasus dugaan korupsi Pokir, BOP dan Reses DPRD Garut.
“Yang kami tahu berdasarkan informasi dari beragam media massa, Kejari Garut sudah melaksanakan protap sesuai aturan perundang-undangan. Selama ini dugaan korupsi di Gedung Putih telah ditangani dengan baik. Namun, semua penyidik di Kejari Garut pasti harus bekerja ekstra kerja keras, teliti dan hati-hati. Karena kasus ini melibatkan puluhan anggota DPRD, pendamping, sekretariat DPRD, pengusaha dan tentu pihak eksekutif,” papar Irfan.
Irfan menegaskan, dugaan korupsi di tubuh DPRD sebenarnya belum ada kepastian, namun karena Kejari Garut dituntut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan maka mereka harus bekerja secara ekstra.
“Ketika Kejari Garut belum menemukan unsur-unsur yang lengkap dan kepastian hukum yang jelas, maka seyogyanya Kejari Garut tidak bisa mengeluarkan keputusan yang asal-asalan. Nah, atas dasar inilah kami mengapresiasi Kejari Garut,” papar Irfan.
Kejari Bisa Mengeluarkan SP3 Kasus Pokir
Pada kesempatan itu, Irfan menilai, Kejari Garut bisa mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Pemeriksaan Penyidikan) apabila memang tidak memiliki bukti kuat terkait proses penyidikan kasus Pokir DPRD Garut.
“Kami mendukung sepenuhnya kinerja Kejari Garut. Apabila ditemukan bukti dan unsur yang kuat maka bisa secepatnya menentukan siapa saja tersangka yang diduga kuat terlibat dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Garut untuk segera disidangkan. Tapi, apabila memang tidak ada cukup bukti, maka Kejari Garut bisa menerbitkan SP3,” tandasnya.
Dalam hal ini, sambung Irfan, Ketegasan dan keberanian pihak Kejari Garut sangat dibutuhkan. Dengan demikian, masyarakat Garut akan mendapatkan kepastian dan anggota DPRD serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus Pokir DPRD Garut bisa merasakan hal yang sama, yakni kepastian hukum.
“Kalau benar terbukti, ya sampaikan kepada publik. Namun, apabila tidak ada bukti, maka Kejari Garut bisa segera mengeluarkan SP3. Masyarakat puas dan tidak menerka-nerka. Sedangkan untuk para wakil rakyat bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal,” jelasnya.
Irfan Iskandar pun menduga-duga. Apabila Kejari Garut tidak mengeluarkan kepastian hukum terkait kasus Pokir, maka anggota DPRD Garut dan keluarganya akan berada dalam bayang-bayang ketidakpastian dan ketakutan, sehingga akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Beberapa tahun ini anggota DPRD Garut seperti terombang-ambing. Satu sisi mereka harus bekerja demi rakyat an negara, namun disisi yang lain mereka dan keluarganya dibayang-bayangi oleh berita dugaan-dugaan yang belum ada buktinya. Untuk itu, demi kebaikan bangsa ini, apabila tidak ada cukup bukti, maka Kejari Garut bisa menerbitkan SP3,” ucapnya.
Kejaksaan, Lembaga DPRD dan Keluarganya Menjadi Korban Dampak Sosial
Sementara, Abu Musa Hanif Muttaqin, salah satu perwakilan komponen KAB mengatakan, hukuman yang paling berat bagi semua pihak yang berkaitan dengan DPRD Kabupaten Garut adalah sangsi sosial. Baik anggota DPRD dan keluarga serta konstituennya mau tidak mau harus menerima cobaan berat itu selama Kejari Garut belum memutuskan atau menyampaikan hasil dari proses penyidikan kasus Pokir DPRD Garut.
“Sangsi sosial ini sangat berat dan ‘memukul’ pihak-pihak yang terkesan disudutkan. Walau belum ada kepastian hukum, namun mereka semua terkesan sudah mendapatkan vonis bahwa mereka seolah-olah sudah dianggap sebagai terdakwa, mereka seakan-akan dianggap sebagai pihak yang bersalah. Padahal sampai saat ini, tidak ada satu kata pun dari Kejari yang menegaskan bahwa Kasus Pokir DPRD Garut itu terbukti,” papar Abu Musa.
Pun demikian dengan pihak Kejari Garut. Abu menegaskan, Kejari Garut sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum telah bekerja dengan baik. Lembaga ini menangani setiap kasus di seluruh wilayah hukum Pemkab Garut dengan ekstra hati-hati. Apabila penegak hukum di Kejari Garut melakukan kesalahan sedikit saja, maka akan banyak cacian, makian, hinaan bahkan mungkin hukuman pidana yang akan mereka terima.
“Pada proses hukum dugaan kejahatan terhadap program kegiatan Pokir DPRD Garut, Kejari harus bekerja ekstra hati-hati, karena Kejari Garut menghadapi sebuah benteng raksasa. Karena di DPRD ini akan melibatkan puluhan anggota legislatif yang notabene mereka adalah anggota partai politik di Indonesia. Sehingga seyogyanya pihak Kejari Garut harus hati-hati melakukan langkah hukum. Jangan sampai mereka lengah, karena dampaknya akan sangat fatal bagi nama baik pribadi dan lembaganya itu sendiri,” tegas Abu Musa.
Senada dengan Abu Musa, Ketua JIHAD (Panji Haluan Demokrasi) Kabupaten Garut, Ihin Solihin mengatakan, komponen masyarakat Garut berfikir luas dan memandang serta menilai dengan jernih terhadap setiap persoalan hukum di Kabupaten Garut. Pihaknya menilai, jangan sampai kasus dugaan korupsi Pokir terus berlarut-larut, jangan sampai ketidakpastian hukum malah menjerat Kejari Garut dan membuat prasangka buruk di lingkungan masyarakat.
“Prasangka buruk akan melekat terhadap lembaga DPRD sebagai pihak yang dianggap dan terkesan sebagai terdakwa. Begitupun terhadap lembaga Yudikatif Kejari Garut, sebagai penegak hukum yang dianggap mandul, tidak profesional dan bertele-tele menyikapi persoalan hukum yang ditanganinya. Padahal Kejari Garut sudah bekerja dengan aturannya,” ucap pria yang akrab disapa Kang Ihin ini.
Kang Ihin menjelaskan, sebagai langkah terbaik adalah semua komponen masyarakat Garut harus memberikan dukungan penuh terhadap Kejari Garut yang sudah bekerja selama ini. Biarkan Kejari Garut memutuskan sesuai sesuai dengan tupoksinya.
“Apabila ada bukti dan unsur yang kuat tentang dugaan korupsi Pokir DPRD Garut, maka segera sampaikan siapa saja kepada publik, siapa namanya, fraksi partainya, modusnya dan nilai kerugian negaranya. Namun apabila tidak ada bukti yang kuat, maka segeralah keluarkan SP3. Kejari Garut harus memiliki keberanian atas nama keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.