Sebagian Pelaku Pengeroyokan Masih Buron

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Motif pengeroyokan di tempat hiburan malam STS Sadang Purwakarta, Jawa Barat, diduga disebabkan karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Mulanya mereka saling senggol saat melakukan hiburan di tempat tersebut.

Kemudian terjadi perkelahian di dalam. Aksi ini berbuntut sampai di luar ruangan, korban lari keluar dan terjadi pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi Jumat (30/9/2016) sekira pukul 3.00 WIB dini hari.

Beberapa korban Ivan Dafa Pramayuda, Indra Bayu Kelana dan Irfan. Ketiganya melapor ke Polres Purwakarta, dua orang korban mengalami luka ringan. Indra seorang korban mengalami luka berat, langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah di rumah sakit, Indra meninggal dunia.

Baca Juga  Pelaku Penyerangan Gereja di Medan Mengaku Aksinya Bakal Diberi Imbalan

Polres Purwakarta melakukan proses penyidikan di TKP Jalan Raya Sadang Kecamatan Bungursari. Polisi kemudian mendapat petunjuk.

“Kita dapatkan 11 orang tersangka, dan untuk penyidikan kami melakukan penangkapan baru delapan orang tersangka yang kini diamankan,” jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andoko.

Kedelapan tersangka kini diproses dalam perkarannya masing-masing. Berdasarkan laporan korban adanya tindakan pencurian dan kekerasan, motor milik salah satu korban diambil oleh pelaku.

“Pengambil motor sampai saat ini masih DPO, dan tersangka kita amankan saudara, DD, FE, Tata, dan saudara RA. Empat orang masing-masing ada yang berusia dewasa dan di bawah umur,” jelas Trunoyudo.

Baca Juga  IIMS Mampu Memacu Industri Otomotif Lokal

DD, FA, MR, dan AA adalah tersangka di bawah umur. “Dan kami akan melakukan penyidikan perlakuan khusus anak-anak, artinya masih proses penahanan sejauh ini tidak seperti orang dewasa, dan kurang lebih 10 hari berkas harus dikirimkan,” ujar Trunoyudo.

Tiga tersangka DPO antara lain DF, R, dan W, masih dalam dalam pengejaran. Dan DF, diinformasikan mengambil sepeda motor milik korban Irfan.

“Sejauh ini masih dalam penyidikan dan penyitaan dan alat-alat barang bukti,” ujar Trunoyudo.

Baca Juga  Operasi Ketupat Lodaya 2021 Purwakarta Pasukan Disiapkan

Polisi mengimbau tidak diperbolehkan anak-anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam diskotik.

“Kondisi yang sifatnya hal-hal yang memicu kejadian perkelahian agar dieliminir,” pungkas Trunoyudo.

Tersangka DD alias Kipli, PD, EK DW, KK, DP, RA, FA, RM, FA, melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong, tong sampah terbuat dari besi dan batu.

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik salah satu korban (Irfan). DPO DP, RN, WR. Dan dikenakan pasal 170 ayat (1) huruf 3 KUHP dan pasal 365 KUHP acaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Trunoyudo.(*)

Reporter : Rosad Nurdin

Editor : Dicky Zulkifly