Satu Anggota DPRD Depok Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, ET diduga terjerat kasus narkoba. Kini, ET berstatus daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.

Mendengar kabar ini, Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo geram dan mengecam anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurut Hendrik, seharusnya anggota DPRD menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

“Yang pasti saya prihatin dengan kejadian ini dan DPRD Depok kecolongan. Persoalan narkoba adalah hal yang tidak bisa ditolerir. Kami sangat mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” jelas Hendrik, Senin (6/2/2017).

Baca Juga  Warga Kampung Bebesaran Purwakarta Digegerkan Dengan Penemuan Mayat

Pihaknya akan segera mengambil sikap tegas terhadap kasus yang menimpa salah satu anggota DPRD berinisial ET

“Saya akan minta badan kehormatan (BK) DPRD, segera menyikapi dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terlibat kasus narkoba,” tegas Hendrik.

Hendrik akan segera berkoordinasi dengan pihak Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) setempat, untuk segera melakukan tes urine kepada seluruh anggota DPRD.

Baca Juga  Buntut Kisruh PPDB, Walikota Depok Minta Orang Tua Lapor Polisi

“Segera saya akan berkoordinasi dengan BNNK Depok untuk tes urine. Kalau untuk masalah pecat itu kembali lagi ke partai masing-masing. Intinya saya mau DPRD bersih dari narkoba, termasuk orang-orang yang menggunakan narkoba, tidak boleh ada di lembaga DPRD,” tutupnya.

Ketua BK DPRD Depok, Fitri Hariono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan salah satu anggota DPRD.

“Yang jelas saya sangat prihatin dan kaget. Karena saya juga baru mendengar kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga  SK Bupati Purwakarta Diajukan Ke PTUN

Fitri menegaskan, segera menggelar rapat BK untuk membahas nasib ET. “Segera kita akan gelar rapat, tetapi sebelumnya kita akan datang ke polres untuk meminta keterangan dan kronologisnya bagaimana,” katanya.

Berdasarkan tata tertib nomor 1 tahun 2014 pasal 119 tentang Perhentian Antar Waktu (PAW), dikatakan bahwa kemungkinan untuk berhenti dan diberhentijan itu sudah diatur.

“Semua sudah ada di tatib diberhentikan atau mundur dari jabatan,” ujarnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY