Satpol PP Purwakarta Lakukan Penertiban Benner

Foto : Satpol PP Purwakarta Lakukan Penertiban Benner

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta Lakukan penertiban atas pelanggaran banner salah satu calon presiden yang terdapat di angkot.

Agenda Pengamanan APK tersebut merupakan hasil larangan dari Bawaslu dengan memberikan surat kepada organda dengan nomor surat 654/Bawaslu-Prov-JB-14/PM.00.02/X/2018 perihal penertiban banner one way.

Baca Juga  Sengketa Lahan PT SAMP Karawang Terindikasi Langgar HAM

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Pengamanan Masyarakat Satpol PP Beni mengatakan, penertiban tersebut juga atas dasar dari tim pemenangan untuk mencopot.

“Ada permintaan dari tim pemenangan untuk mencopot banner jokowi di angkot,” terang dia kepada wartawan.

Dia juga mengatakan, pihaknya mengamankan 40 angkot yang kedapati ada banner salah satu pangan capres.

Baca Juga  Selama Agustus Polresta Depok Tangkap 49 Pengguna Narkoba

“kita kordinasi dengan dishub dan organda untuk penertiban, tadi ada 40 angkot yang kedapati melanggar aturan kampanye,” pungkasnya (lan/eka)