Satpol-PP Purwakarta Bersihkan Ratusan APK Sejak Dua Bulan Terakhir

Kabid Tibumtransmas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa (tengah) saat membahas rencana pembersihan APK yang melanggar Perda K3. (Istimewa)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sudah membersihkan ratusan alat peraga kampanye (APK) sejak dua bulan terakhir.

Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa mengatakan, APK yang dibersihkan itu, diketahui melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.

“Dipasang tidak sesuai tempatnya, seperti di fasilitas-fasilitas umum. Total APK yang kami bersihkan sebanyak 600 lebih,” ujar Teguh, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga  Panen Raya Musim Gadu

Fasilitas umum yang dimaksud antara lain bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon, trotoar dan sebagainya.

“Semua sudah kita bersihkan. Terkecuali APK itu dipasang di fasilitas komersial semisal billboard yang retribusi atau pajaknya masuk ke kas daerah. Sudah pasti, hal semacam ini izin-izinnya ditempuh,” kata Teguh.

Pihaknya mengimbau semua peserta pemilu atau pilkada 2024 untuk tidak memasang APK di fasilitas yang diatur perda K3.

Baca Juga  Kejari Purwakarta Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BTT, Tapi Belum Ditahan

“Ini semata-mata untuk menjaga tata kota dan keindahan,” ucap dia.