Salah Satu Saksi Bicara Berbelit-belit dalam Sidang Kasus Limbah IBR Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sidang lanjutan kasus pencemaran limbah B3 PT Indo Bharat Rayon (IBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/5/2016). Sidang dengan Nomor Perkara 113/Pid.Sus-LH/2016/PN PWK dideret dengan agenda Pemeriksaan saksi lanjutan.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Barita Sinaga SH MH sampai harus mengetuk palu sidang berkali-kali. Ini disebabkan karena salah satu saksi memberikan keterangan berbelit-belit. Bukan hanya itu, saksi memberikan jawaban berbeda saat ditanya oleh hakim ketua, anggota bahkan jaksa penuntut umum.
“Keterangan saudara tidak akan bisa menentukan hasil persidangan. Jawaban jujur saudara yang akan membantu kelancaran jalannya persidangan ini. Beri jawaban jujur, jangan berbelit-belit,” ujar Hakim Ketua Barita Sinaga SH MH.
Bahkan, Hakim Barita sampai memberikan ancaman pasal sumpah palsu, terhadap salah satu saksi tersebut. Sebab, keterangan yang diberikan berbeda dengan bahan rujukan yang ditembuskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
“Mau kena pasal sumpah palsu? Jawaban saudara itu sudah ada di sini. Kenapa saat ditanyakan dalam sidang ini saudara memberikan jawaban berbeda,” papar Barita.
Termasuk Jaksa Penuntut Umum Budi Prakosa Adi SH kembali menanyakan apakah saksi tersebut hadir pada saat diinvestigasi oleh tim gabungan. Saksi menjawab mendampingi. Hanya, saat ditanyakan kapan pencemaran Kalimati terjadi, saksi mengaku tidak mengetahui Kalimati.
“Keterangan saksi sudah ada dalam catatan ini. Jadi berikan jawaban yang benar,” papar Jaksa Budi.
Dalam keterangan saksi kedua, disebutkan jika Direktur Keuangan PT IBR Purwakarta Signath Agarwalla ditunjuk sebagai perwakilan IBR dalam kasus dakwaan pencemaran limbah B3 di Rawa Kalimati yang berjarak 400 meter dari perusahaan tersebut.
Signath ditunjuk oleh perusahaan sebagai kuasa atas kasus dan dakwaan hukum pencemaran lingkungan PT IBR. Signath jadi kuasa disebabkan karena Direktur Teknik PT IBR keluar pada 2014.
Hakim menanyakan, mengapa mesti Direktur Keuangan yang mesti jadi kuasa. Saksi menjawab, karena direktur keuangan domisilinya di Purwakarta. Direktur yang lain berdomisili di Jakarta.
“Itu berdasarkan hasil keputusan perusahaan,” ujar saksi kedua.(*)

Redaksi
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Dandim 0619 Purwakarta Mohon Media Tak Sebarkan Berita Hoax