Saksi Persidangan Bos First Travel Mengundurkan Diri

Foto : Agus Junaidi mundur menjadi saksi dari kakaknya Andika di sidang First Travel.

DEPOK, headlinejabar.com

Tiga belas saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan First Travel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (27/3/2018). Salah satu saksi yang seharusnya menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Andika, teryata mengundurkan diri.

Baca Juga  Mantan Sekwan Purwakarta Syachrul Divonis 15 Bulan Penjara

Hal tersebut setelah majelis hakim bertanya kepada Agus Junaidi yang ternyata belakangan diketahui sebagai adik kandung dari terdakwa.

“Hal tersebut memang diperbolehkan, dan diatur oleh KUHAP pasal 168, bahwa seseoarang yang telah dipanggil ke persidangan sebagai saksi, dapat mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan tersebut,” ujar Kajari Depok, Sufari SH MH.

Baca Juga  Kejagung Periksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terkait Kasus Penyimpangan Dana Hibah

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soebandi SH,MH, dimana pihaknya mengabulkan dari keinginan dari Agus Junaidi untuk mengundurkan diri sebagai saksi, dari terdakwa As,Dah,Snh Perkara Penipuan Kasus First Travel.

“Saksi dapat mengundurkan diri saat persidangan, hal ini diatur dalam pasal 168 KUHAP” tegas Teguh Arifiano, Humas PN Depok,” kata Hakim Ketua Soebandi SH MH.

Baca Juga  "Kumpul Kebo", Oknum Kepala UPTD Disdik Purwakarta Terancam Dipecat dari Jabatan

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY