S Alias Toeng Pemuda Pengangguran, Terlibat Jaringan Peredaran Sabu di Purwakarta

Foto : S alias Toeng (20) dan barang bukti narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Purwakarta pada Senin (8/2/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga Kampung Krajan, Desa Salam Jaya, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwarkarta, Jawa Barat ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Sumber, istimewa Kabid Humas Polda Jabar

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Tak memiliki pekerjaan, S alias Toeng (20) diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Tak ayal ia harus berurusan dengan polisi dan terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.Toeng ditangkap Sat Narkoba Polres Purwakarta pada Senin (8/2/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap warga Kampung Krajan, Desa Salam Jaya, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwarkarta, Jawa Barat ini di Jalan Kaum, Kelurahan Nagri Kaler.

Baca Juga  BKPSDM Purwakarta Siapkan Sanksi ASN Terlibat Perselingkuhan

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di tas selendang hitam miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).Menurut Sulistyo, barang bukti yang ditemukan petugas, yakni dua bungkus kecil plastik bening berisikansabu tersimpan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, ditemukan juga enam bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal yangg diduga sabudisimpan di dalam penyimpan daya atau power bank.

Baca Juga  Niat Angkut Sampah Maulana Malah Nemu Mayat Bayi

“Kasus ini masih kami dalami dan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di Purwakarta,” kata Sulistyo. Tersangka sendiri dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 yang hukumannya penjara paling lama 15 tahun.(trb/red)