RSUD Bayu Asih Purwakarta Diduga Menyalahgunakan Pengelolaan Aset Parkir

Foto : Komisi I DPRD Purwakarta kembali memanggil direksi BLUD RSUD Bayu Asih, Senin (18/2/2019).

Sektor Pendapatan Retribusi Pemkab Purwakarta Merugi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta kembali memanggil direksi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Senin (18/2/2019).

Pemanggilan terkait polemik pengelolaan aset perparkiran di RSUD Bayu Asih. Selama ini diduga pihak RSUD Bayu Asih telah melakukan penyalahgunaan aset khususnya dalam pengelolaan parkir. Aset parkir yang dikelola oleh RSUD merupakan milik pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dalam aturan tersebut terdapat mekanisme yang harus ditempuh apabila ada aset berupa tanah atau bangunan yang dikerjasamakan, dipindahgunakan, atau dijual,” kata Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Fitri Maryani.

Mekanismenya antara lain, permohonan dari OPD kepada bupati selaku penguasa barang untuk kemudian diproses dengan melibtkan beberapa OPD dan selanjutnya harus ada persetujuan dari DPRD.

“Selain itu ada aset yang bukan merupakan tanah atau bangunan tapi nilainya diatas 50 miliar maka tetap harus ada persetujuan DPRD,” ujar Fitri.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana mengatakan, perjanjian kontrak antara RSUD Bayu Asih dengan PT Arco Quality Parking (pengelola parkir) sudah ada pemasukan dari pajak parkir yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) per Bulan Juni 2018. Waktu itu Iyus masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Purwakarta.

Baca Juga  PWI Purwakarta Apresiasi Langkah Polisi Tindak Oknum Wartawan

“Sedangkan untuk proses kerja samanya, selaku Pj Sekda dan Kepala Bapenda saya sama sekali tidak mengetahui. Pihak Bapenda hanga dilibatkan di tahap akhir ketika dalam poin item perjanjian yang menyangkut pajak dan retribusi,” kata Iyus.

Kaitan dengan praktik kerja sama tersebut, lanjut Iyus, harusnya aset pemerintah daerah yang tidak bergerak dan akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga maka harus ada persetujuan DPRD.

“Dan yang harus melalukan proses kerja sama ini antara lain pihak pemerintah daerah dan pihak pengelola parkir,” ujar Iyus.

Direktur Utama RSUD Bayu Asih Agung Darwis Suriatmadja menceritakan kronologis pengelolaan parkir di RSUD Bayu Asih. Pada 2017 ketika pembangunan Central Medic parkir pengelolaannya sempat dilosskan tanpa ada yang mengelola. Kemudian pada 2018, Dirut BLUD RSUD Bayu Asih bersama wakil direktur, kabag umum dan hukum, bersama-sama melihat peraturan yang berlaku.

Hasilnya mereka memutuskan untuk melaksanakan beauty contest dan PT Arco Quality Parking sebagai pemenang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa aset BLUD tidak terlepas dari aset pemerintah daerah. Perjanjian kerja sama ini sudah berjalan satu tahun.

“Sebelum memutuskan terhadap perjanjian kerja sama tersebut pihak BLUD sempat berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan karena yang menjadi permasalahan di sini bukan aset melainkan pengelolaan parkirnya,” kata Agung.

Baca Juga  BKD Belum Keluarkan Sanksi bagi 2 PNS Tersangka Pembangunan Pasar Palumbon

Karena dalam Perbup tahun 2015 dijelaskan, dimana pengelolaan parkir yang dikelola oleh Bayu Asih masih merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, namun pada saat itu menilai perbup tersebut sudah kadaluarsa.

Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Hidayat mengatakan, sudah menemukan titik masalah dan solusi yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antara BLUD RSUD Bayu Asih dengan PT Arco Quality Parking, BLUD telah lalai dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dimana ketika ketentuan PP, Permendagri, Perda serta Perbup, sudah jelas mengatur tentang aset pemda yang akan diperjualbelikan, dilepas atau dikerjasamakan harus melalii mekanisme yaitu persetujuan DPRD,” ujar dia.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 551 tahun 2017 dijelaskan bahwa yang menjadi objek tempat khusus parkir yang berada di BLUD RSUD Bayu Asih masuk dalam objek retribusi. Dimana yang menjadi kewenangan memungut adalah Dinas Perhubungan.

“Akibat kelalaian yang dilakukan oleh pihak BLUD RSUD Bayu Asih berdampak pada kerugian keuagan pendapatan daerah disebabkan adanya perubahan substansi dari objek retribusi menjadi objek pajak,” ucap Hidayat.

Pengelolaan parkir di RSUD Bayu Asih sendiri sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Akibat perubahan substansi (dari retribusi ke pajak) terjadi penurunan jumlah retribusi dimaksud. Sementara dalam peraturan yang berlaku, objek retribusi tidak dapat dipihakketigakan.

Baca Juga  Cegah Sikap Korup Sejak Dini

“Apabila perjanjian kerja sama terus dilanjutkan, akan timbul permasalahan. RSUD Bayu Asih sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hidayat.

Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Komarudin menambahkan, sesuai Permendagri No16 tahun 2007 dijelaskan bahwa aset BLUD tidak terlepas dari aset pemerintah daerah. Dengan begitu, segala bentuk praktik yang menyangkut pengelolaan aset BLUD harus dengan persetujuan DPRD.

“Kami menyarankan agar dalam pengelolaan pajakndan retribusi harus dikelola dengan baik. Dan dari pengelolaan pajak dan parkir jangan sampai ada penggelapan terhadap pajak maupun retribusi,” kata Komarudin.

Direktur Utama RSUD Bayu Asih Agung Darwis Suriatmadja menanggapi, pihaknya menyetujui dengan kebijakan DPRD yang meminta pengelolaan parkir RSUD diberhentikan sementara mulai tanggal 15 Maret 2019.

“Ya kami ikut serta dengan keinginan pihak DPRD untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir di RSUD Bayu Asih,” ucap Agung.

Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani mengatakan, dari pemanggilan pihak direksi BLUD RSUD Bayu Asih melalui rapat umum Komisi I meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Yang berwenang dalam perjanjian parkir RSUD Bayu Asih, kata Fitri, bukan direktur BLUD melainkan pemerintah daerah.

“Komisi I meminta agar perjanjian kerja sama antara BLUD RSUD Bayu Asih dengan PT Arco Quality Parking diberhentikan. Mengembalikan zonasi sesuai Perbup 551 tahun 2017, dan meminta semua pihak-pihak terkait untuk melaksanakan dan menaati hasil rapat kerja komisi,” demikian Fitri.(dik)