Rp5,3 Miliar Dana Consignatie di Depok Tak Jelas

DEPOK, headlinejabar.com

Kasno pegiat Anti Korupsi Kota Depok, Jawa Barat, melaporkan beberapa oknum pejabat kepada 14 lembaga negara terkait kasus dugaan pencairan dana consignatie sebesar Rp5,3 miliar, atau lebih tepatnya Rp5.383.848.120. 

Menurut Kasno, dana consignatie yang dicairkan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Kuningan, Jakarta Selatan itu, diduga sarat akan korupsi. Dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak jelas identitasnya alias fiktif atau palsu.

Kasno mengaku telah melaporkan ke 14 lembaga negara terhadap pihak-pihak yang patut diduga telah turut serta dalam mencairkan uang consignatie.

Dimana tanah seluas 4.929 meter persegi yang diperuntukan pembangunan Tol Cinere Jagorawi (Cijago) masih bersengketa dengan keluarga ahli waris Almarhum Klip Bin Yahya.

Baca Juga  Kapolri Diminta Cabut Pasal 2d Maklumat Larangan FPI

“Kami telah melaporkan kasus ini ke 14 lembaga negara tanggal 20 April lalu. Dan telah berproses karena kami ingin kasus yang melibatkan oknum di Kepala Pengadilan Kota Depok, Kepala BPN Kota Depok, Mantan Ketua TPT Tol Cijago dan Pimpinan Kepala Kantor BTN Cabang Kuningan diperiksa. Karena ada indikasi keterlibatan mereka semua dalam mencairkan uang sebesar Rp5,3 triliun,” jelasnya, Selasa (25/4/2017).

Dirinya juga menyesalkan kepada pihak penegak hukum yang dinilai gegabah. Karena telah mencairkan uang kepada orang yang identitasnya tidak jelas serta mempertanyakan dasar hukumnya.

Baca Juga  Mayjen (Purn) H Tatang Zaenudin Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Aksi Teror

“Disini ada yang janggal karena setelah kami lihat bahwa penerima uang tersebut tidak jelas identitasnya contohnya Jauw Po Tju setelah kita cek nomor NIK KTP nya itu tidak keluar begitu juga dengan Mei Kle Kee karena saya juga sudah investigasi ke lapangan dan bertanya kepada lurah di Jakarta Utara bahwa tidak ada nama tersebut,” paparnya.

Ada pun laporan yang telah di terima oleh 14 lembaga penegak hukum di antaranya, Presiden RI, KPK, Komisi III DPR RI (Bidang Keuangan), Kejaksaan Agung (Dugaan tipikor), Tindak Pidana Pencucian uang, Kementrian Keuangan (dugaan pelanggaran kode etik perbangkan oknum BTN Cabang Kuningan Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Yudisial, Makamah Agung, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tembusan ke Indonesia Police Watch.

Baca Juga  Selamatkan Pemuda Desa dari Bahaya Narkoba

“Terkait menteri keuangan jelas bahwa mereka harus mengawasi kinerja dari oknum aparat bank BTN termasuk juga untuk otoritas jasa keuangan mereka juga harus mengawasi ada nya peyimpangan dan semua berkas masuk tanggal 20 April kemarin,” tandasnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR      : DICKY ZULKIFLY