PT Sino Hydro Disinyalir Belum Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

Foto : Lokasi bangunan kantor PT Sino Hydro

PURWAKARTA, headlinejabar.com

PT Sino Hydro, salah satu perusahaan pembangunan jalur kereta cepat, disinyalir belum menuntaskan pembayaran ganti rugi atas lapangan sepak bola yang merupakan aset pemerintahan desa di Kampung Kebonkalapa RT 16 RSW 04 Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Penjabat Kepala Desa Malangnengah, Endang Sumarna mengatakan, lapangan sepak bola yang memiliki luas kurang lebih satu hektare. Merupakan tanah negara dan ada di bawah penguasaan Dinas PU dan Binamarga. Namun dana pemeliharaan lapangan bola tersebut bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Baca Juga  Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika

“Kami sempat mendatangi pihak perusahaan dalam hal ini PT PSBI sebagai pihak pengelola sebagi pihak pembebasan lahan pada proyek kereta api cepat ini, namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata Endang, Selasa (27/11/2018).

Pernyataan Kades Malangnengah diperkuat oleh Dimyati selaku Bamusdes setempat, Dimyati meminta pihak perusahaan bergegas memeberikan penjelasan kepada pihak pemerintahan desa terkait penggunaan tanah lapang tersebut.

Baca Juga  87 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Gabungan di Purwakarta

“Masyarakat hanya ingin ganti rugi yang jelas, agar nanti bisa kita gunakan untuk pengadaan lapang sepak bola yang baru sebagai fasilitas masyarakat,” jelas Dimyati.

Dimyati mengaku, hingga saat ini dirinya terus mendapat desakan dari masyarakat untuk mengklarifikasi penggunaan tanah lapang bola tersebut.

“Harusnya sebelum tanah lapang ini dipakai dan didirikan bangunan diatasnya, pihak perusahaan terlebih dahulu menyelsaikan segala sesuatunya,” papar Dimyati.

Baca Juga  KPK Tetapkan Sekda Kebumen Tersangka

Dihubungi terpisah, Human Resources Departement (HRD) PT Sino Hydro, Ika, mengaku tidak tahu menahu dan enggan memberikan komentar terkait pembayaran ganti rugi atas lapangan sepak bola tersebut.

“Ada atasan saya yang lebih berwenang mengomentari perkara ini, saya tidak berani berkomentar,” singkat Ika.

Hingga berita ini ditulis, pihak portaljabar belum mendapat jawaban dari pihak PT PSBI.