PT IBR Purwakarta Tidak Terbukti Cemari Kalimati

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran limbah B3 PT Indho Barat Rayon, Senin (13/6/2016).

PT Indo Bharat Rayon tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam tuntutan kasus pencemaran limbah B3 di Rawa Kalimati. Sebagaimana tuntutan JPU dengan menerapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104 a jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 119 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan. Memulihkan nama baik terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Berdasarkan pasal 104 jo, pasal 116 ayat KUHP dan jo pasal 116 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeleloaan lingkungan hidup jo pasal 64 ayat KUHP. 

Baca Juga  Kasus Limbah PT Indo Bharat Rayon Purwakarta Disidangkan

Kuasa hukum PT Indobharat Rayon (IBR) Mas Mohammad Khudri balik mengancam. Ketua LSM di Purwakarta, Teddy Hartawan diadukan kembali ke polisi atas tuduhan laporan palsu, dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan di Kalimati, Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta.

“Memerintahkan pada Polres Purwakarta untuk melakukan penyelidikkan terhadap saudara Teddy Hartawan yang melakukan tuduhan palsu pada terdakwa PT IBR melakukan open dumping limbah B3 ke Kalimati,” ujar Khudri saat membacakan pembelaan PT IBR di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Purwakarta menuntut PT IBR dengan tuntutan pidana denda Rp 1 miliar dan diwajibkan merehabilitasi Kalimati yang dangkal. Kalimati bermuara ke Sungai Citarum.

Baca Juga  Polres Amankan Anggota Sindikat Ranmor

Dalam pembacaan pledoinya itu, Khudri menegaskan semua tuntutan JPU dengan menerapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104 a jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 119 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan.

“Bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Karenanya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa korporasi (PT IBR) bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa,” ujar dia.

Ia menambahkan dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan bahwa PT IBR bersalah melakukan open dumping limbah B3 di Kalimati. “Karena berdasarkan ketersangan saksi-saksi selama persidangan, Kalimati menjadi dangkal bukan karena limbah B3, melainkan batu bara utuh dalam bentuk partikel-partikel kecil,” ujar dia.

Baca Juga  Polisi dan TNI Siap Amankan Pilkades Serentak KBB

Kemudian, pertanyaan selanjutnya bagaimana batu bara dalam bentuk ukuran kecil bisa mendangkalkan Kalimati seluas 1 hektare, Khudri mengatakan itu ulah pencuri dan itu diperkuat keterangan dari polisi yang menyebutkan ada aktifitas pencurian batu bara.

“Bahwa yang ditemukan di Kalimati itu batu bara, bukan limbah B3. Batu bara bisa menyebar ke Kalimati dari pabrik karena diduga akibat aktifitas pencurian oleh warga dengan menjebol dinding tembok pemisah antara Kalimati dengan power plant PT IBR,” jelas dia.(*)


 

Editor : Dicky Zulkifly