PT Dada Indonesia Purwakarta Diduga Belum Berikan Upah UMK
PURWAKARTA, headlinejabar.com
PT Dada Indonesia diduga belum memberikan upah terhadap karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK). Sejauh ini, karyawan perusahaan tersebut baru menerima upah sebesar Rp2,5 juta.
Upah tersebut jauh di bawah ketentuan UMK Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Upah yang diterima karyawan perusahaan teksil itu dari Januari hingga Maret 2017 tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang UMK Purwakarta sebesar Rp3.169.549.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI PT Dada Indonesia Cecep Amirudin membenarkan PT Dada masih membayar gaji karyawan sebesar Rp2.500.000 dari Januari hingga Maret 2017.
“Management PT. Dada pernah mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar. Namun, karena berkas permohonan penangguhan tidak dibubuhi tanda tangan persetujuan perwakilan serikat pekerja. Permohonan tersebut dibatalkan karena dinilai cacat hukum,” terang Cecep kepada wartawan di kantor PWI Purwakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan penundaan upah di bawah UMK hanya sampai bulan Juli 2017 mendatang. “Janji perusahaan, setelah dilakukan mediasi antara perusahaan dan perwakilan karyawan. Penyesuaian upah karyawan sesuai Keputusan Gubernur Jabar akan diberlakukan setelah lebaran 2017,” tambah dia.
Tak hanya penyesuaian, kata dia, perusahaan juga berjanji akan membayar selisih upah di bawah UMK dengan upah sesuai keputusan gubernur. “Selisih UMK sebesar Rp. 600.000 per bulan dari Januari hingga juni 2017, juga akan dibayarkan seluruhnya oleh PT. Dada setelah lebaran,” akunya.
Cecep menegaskan, karyawan akan melakukan mogok kerja, apabila pihak perusahaan tidak menepati janji. “Kami akan mogok kerja apabila pihak perusahaan tidak merealisasikan penyesuaian UMK, sesuai keputusan gubernur,” tutup cecep.
Ditemui dikantornya, Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Ela mengatakan sudah ada pertemuan mediasi antara pihak management PT. Dada dengan karyawan diwakili serikat pekerja terkait belum dilaksanakannya ketentuan gaji sesuai UMK 2017.
“Sudah ada pertemuan mediasi antara karyawan dan management PT. Dada, membahas belum direalisasikan upah sesuai UMK 2017. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan. Direncanakan, pekan depan akan dilakukan pertemuan lanjutan. Supaya ada titik temu antara management dengan perwakilan serikat pekerja,” imbuhnya.
Dijelaskan Ela, pertemuan mediasi ini merupakan tindaklanjut dari laporan serikat pekerja kepada dinas tenaga kerja. Dimana pihak perusahaan belum melaksanakan pemberian upah sesuai UMK 2017 yang sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT. Dada kepada awak media terkait upah karyawan dibawah ketentuan UMK, meskipun surat permintaan audiance sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY