Polres Purwakarta Tetapkan Sopir Bus Primajasa Tersangka

Foto : Bus Primajasa jurusan Garut-Bekasi Nopol B 7095 YL mengalami rem blong saat berada di turunan Ciganea Purwakarta, Jawa Barat.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Polres Purwakarta menetapkan sopir bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jl Basuki Rahmat, Sindangkasih, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (13/3/2017) kemarin sebagai tersangka.

Berdasarkan kesimpulan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), bus nopol B 7095 YL tersebut mengalami rem blong.

Baca Juga  Satpol PP Purwakarta Berhasil Mengamankan 47.600 Batang Rokok Ilegal

“Sebelum melewati pertigaan Ciganea, sopir sudah merasakan ada gangguan kondisi rem sehingga memerintahkan kernetnya mengganjal, tapi tidak bisa, kendaraan sudah melaju kencang,” ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Arman Sahti, Selasa (14/3/2017).

Lanjuta Arman, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman lima tahun penjara,” kata Arman.

Baca Juga  Kesal Barang Bukti Motor Dipakai, IRT Ini Curhat di Medsos

REPORTER : AGA GUSTIANA

EDITOR : DICKY ZULKIFLY