Polres Purwakarta Tangkap Pasangan Lesbi Pengedar Sabu-sabu

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Polres Purwakarta menangkap dua perempuan diduga pasangan lesbi dengan dugaab kasus narkoba jenis sabu.

Dua pasangan lesbi ini ditangkap atas sangkaan mengedarkan sabu-sabu. Keterangan polisi, R dan NS rupanya juga aktis sebagai pengguna sabu.

Keduanya dibekuk hasil dari pengembangan pelaku lain yang berhasil diamankan sebelumnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, kedua pelaku dibekuk berdasarkan keterangan pelaku lain berinisial AS yang sebelumnya berhasil dibekuk di Raya Veteran Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Asik Pesta Sabu, 3 PNS Diringkus Polisi

“Dari tangan AS, anggota kami mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram dibungkus plastik bening. Berdasarkan keterangan AS, dirinya mendapatkan barang tersebut dari R,” jelas Matrius, Selasa (1/10/2019).

Berbekal keterangan itu Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan. R berhasil dibekuk dengan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam tas.

Baca Juga  Operasi Gabungan Kota Sukabumi Jaring Ratusan Kendaraan Bermasalah

Tak sampai disitu, Polisi melanjutkan pengembangan dan NS pun berhasil diamankan di kampung Rawasari, Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta.

“Dari tangan NS kami berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 4, 45 gram dan 2 linting diduga ganja sebagai barang bukti. NS ini merupakan target operasi kami sejak tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan, NS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang berinisial M (DPO) yang ditahan di salah satu lapas di Jawa Barat.

Baca Juga  Gadis di Purwakarta Ditiduri Ayah Tiri Selama 4 Tahun

“Ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.(dik)