Kasus penebangan liar pohon Jati di tanah sampalan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani kini ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat.
Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti berupa puluhan batang pohon Jati hasil tebangan dari tanah sampalan garapan warga itu.
Undang-undang untuk penebangan pohon jati, baik milik pribadi atapun pemerintah, harus ada izin penebangan.
Menteri Kehutanan sebelumnya telah mengatur pengangkutan kayu yang berasal dari lahan masyarakat dalam Permenhut No P51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No P33 /Menhut-II/2007, berdasarkan hasil evaluasi kementerian peraturan tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak.
Penatausahaan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan, penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Saat di komfirmasi, Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi menjelaskan, seputar penebangan tetap harus ada izin penebangan. Jika tanpa izin, penebangan bisa masuk kategori Ilegal loging, penebangan kayu jati tanpa izin Kemenhut, dan penyalah gunaan tanah negara.
“Ini statusnya tanah Perhutani, dan kami belum bisa menjelaskan semua ini masih dalam pemeriksaan,” ujar AKP Dadang Garnadi, di Polres Purwakarta, Selasa (10/5/2016).
Hanya saja pihaknya meyakinkan, penebangan pohon itu tak berizin dan melanggar aturan berlaku. “Yang jelas itu sudah salah. Untuk penebangan pohon Jati tidak berizin,” pungkas AKP Dadang Garnadi.(*)