Setelah melapor secara resmi pada 15 April 2016 manajemen PT Indofood Sukses Tbk divisi Bogasari akhirnya terungkap. Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan tepung terigu, Selasa (3/5/2016).
Dalam kasus tindak pidana pemalsuan tepung terigu produk Bogasari PT Indofood Sukses Tbk ini, Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti dalam waktu singkat kurang dari dua minggu.
Divisi Bogasari PT Indofood Sukses Tbk Rudianto Pangaribuan menjelaskan, dari informasi sementara yang diperoleh Bogasari, dua orang ditangkap dan diduga sebagai pelaku. Berserta barang bukti sebanyak 130 sak atau sekitar 3 ton terigu oplosan dan 1 unit mobil boks.
“Untuk keterangan lebih pasti, konfirmasi langsung kepada pihak Polres Purwakarta,” ucap Rudi Pangaribuan kepada sejumlah wartawan di Purwakarta.
Dugaan praktik pemalsuan tepung terigu Bogasari dengan cara dioplos diawali ditemukannya segel e-kupon palsu. Segel e-kupon adalah lebel yang dijahit pada setiap karung terigu produk Bogasari dengan kemasan 25 Kg. Mulai 17 Maret 2016 hingga awal April 2016, Bogasari menerima sekitar 500 e-kupon yang bermasalah dari wilayah Karawang, Subang dan Purwakarta. Sekitar 500 karung atau sama dengan 12,5 ton lebih yang diduga telah dipalsukan.
“Saat dilakukan scaning barcode yang tertera pada e-kupon tersebut ditemukan keganjilan serius karena tidak bisa diinput ke dalam sistem BMC. Setelah diteliti lebih lanjut ternyata, segel e-kupon tersebut palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi.
Dilihat dari fisik segel e-kupon tersebut, ada perbedaan kualitas cetakan. Dari semua segel e-kupon yang dikirimkan tercetak dengan nomor barcode yang sama. Sehingga, sistem BMC menolak karena kode barcode hanya bisa diinput satu kali.
“Akhirnya dari hasil uji laboratorium tepung terigu yang mengunakan segel e-kupon palsu, dan dipastikan sebagai terigu palsu dan bukan produk Bogasari, dan dua orang pelaku berinisial NS usia 45 tahun dan ST alias Babeh usia 68 tahun dengan barang bukti mesin dan benang dan kupon palsu sudah diamankan di Polres Purwakarta,” terang AKP Dadang.
Pelaku dikenakan UU tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 milliar. Termasuk jerata UU No 15 tahun 2001, penjara maksimal lima tahun dan denda Rp1 milliar.
“Serta pidana perbuatan curang 378 KUHP pidana dengan penjara maksimal empat tahun,” terang AKP Dadang.(*)