Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Narkoba

Foto : Ist

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, asal warga Kabupaten Karawang.

Diketahui tersangka yang berinisial AAG (23) warga Dusun Cariu Barat Desa Pangulah Utara Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, telah menguasai narkoba golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, karena telah menguasai narkotika gol I jenis sabu, tersangka ditangkap di Jalan Raya Cikopo – Cikampek tepatnya di sebrang jalan Pasar Induk Cikopo Purwakarta.

Baca Juga  Operasi Patuh Lodaya 29 Agustus-11 September 2019

“Pelaku tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika Jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi kristal shabu yang di bungkus kertas tisu yang di lakban warna hitam yang di pegang oleh tangan sebelah kiri tersangka AAG,” kata AKP Heri, Senin (26/3/2018).

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kasat. “Barang haram tersebut di dapat dari sdr. R (DPO), dengan cara membeli seharga 700 Ribu Rupiah,” katanya.

Baca Juga  Kapolri Diminta Cabut Pasal 2d Maklumat Larangan FPI

Sementara, Tersangka dan barang bukti diamankan dikantor Satuan Narkoba Polres Purwakarta guna penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka AAG, dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(DR)

EDITOR: DICKY ZULKIFLY