Polres Purwakarta Ringkus 7 Pelaku Curat
Foto : Jajaran Reskrim Polres Purwakarta saat menggelar ekspos ketujuh tersangka Curat di Mapolres Purwakarta, Selasa (26/1/2016).
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Reskrim Polres Purwakarta, ungkap singdikat sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah tempat di Purwakarta. Polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka dari berbagai tindak kejahatan. Dua tersangka di antaranya perempuan.
Ketujuh tersangka tindak pidana Curat yakni AS, AR, AS, YL, NN, DD dan HN. Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita antara lain, 7 sepeda motor berbagai merk, 10 Kg biji timah, 27 karung kapas, 5 karung alumunium, 1 buah rice cooker dan dua kunci leter T (Astag).
Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo W Andiko menjelaskan, penangkapan sindikat curat didapat dalam dua pekan terakhir. Dalam menindaklanjuti laporan laporan warga masyarakat Kabupaten Purwakarta. “Modus operasi dilakukan sindikat Curat tersebut dengan membobol rumah rumah warga saat tertidur malam hari, lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolres Trunoyudo saat ekspos tersangka Curat di Mapolres Purwakarta, Selasa (26/1/2016).
Kapolres menambahkan, peran jajarannya melakukan patroli dipemukiman warga tak bisa berlama lama selama 24 jam. Petugas secara bergiliran mobile dari satu pemukiman ke pemukiman lain.
“Selebihnya tugas masyarakatlah menjaga lingkungan dengan mengalakkan kamtibmas,” tambahnya.
Ketujuh pelaku Curat dikenai pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Maka, Kapolres Purwakarta di akhir eksposnya, menghimbau, bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mengambilnya ke Mapolres Purwakarta.
“Membawa bukti bukti kepemilikan sepeda motornya sesuai dengan berita acara laporan kehilangan. Barangkali ada dari motor yang kami sita dari pelaku curat milik warga,” pungkasnya.(jem)