Polres Purwakarta Kembali Menangkap Predator Anak

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa pihak Polres Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Korban kebringasan predator anak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali mencuat.

Kabar ini diketahui bermula dari laporan SM (33) ibu dari seorang anak berusia 13 tahun. Anak SM yang masih di bawah umur itu, telah menjadi korban tindak asusila.

SM melapor perkara anak kepada Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, baru-baru ini. Polisi dengan cepat meringkus pelaku bernama Hamjah (20), berprofesi sebagai buruh.

Baca Juga  Polres Purwakarta Borgol Pengedar Ganja dan Sabu

Hamjah yang merupakan warga Kampung Pasir Timba, Desa Cipendeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, telah menyetubuhi anak di bawah umur berstatus pelajar.

Tindak asusila berlangsung di Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta, Minggu (6/12/2020) lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku bermodus merayu korban, menyatakan sayang dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Terperdaya dengan bujuk rayu tersebut, akhirnya korban mau untuk disetubuhi.

Baca Juga  Kejari Depok Ciptakan Inovasi JPN-LINK

“Pelaku ini asal Kecamatan Bojong, dari penangkapan pelaku kami amankan barang bukti satu stel pakaian milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah, Selasa (22/12/2020).

Adapun kronologi tindak asusila ini terjadi bermula pelaku merayu korban dengan perkataan manis.

Korban kemudian termakan bujuk rayu pelaku hingga melakukan hal tersebut sebanyak satu kali.

Baca Juga  Penebangan Pohon Jati di Tanah Sampalan Sukatani Purwakarta Dihentikan Polisi

Bahkan, pelaku berjanji akan bertanggung jawab menikahi jika korban hamil.

“Karena jaminan itu kemudian si korban percaya dan mau disetubuhi pelaku,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 81 (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(dik)