Polres Purwakarta Borgol Pengedar Ganja dan Sabu
![](https://www.headlinejabar.com/wp-content/uploads/2016/02/PicsArt_02-01-05.01.48.jpg)
Foto : Pelaku Pengedar Ganja diamankan di Mapolres Purwakarta beserta barang bukti. Sumber, istimewa
600 Gram Ganja dan 3 Bungkus Kecil Sabu Diamankan sebagai Barang Bukti
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Stelah sebelumnya mengamankan puluhan motor bodong, kini bagian Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengamankan ratusan gram Narkotika golongan satu jenis Ganja. Polisi juga berhasil menangkap pengedar barang haram tersebut untuk ditindak secara hukum.
“Pelaku berisial BN Alias AR, warga dari Kampung Cianting Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani. Ganja yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 600 gram,” ujar Kasat Narkoba, AKP Eko Condro di Mapolres Purwakarta, Senin (1/2/2016).
Pelaku ditangkap saat membawa barang bukti di Kampung Warung Kandang Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. “Rencananya pelaku akan mengedarkan kembali ganja tersebut, namun keburu tertangkap,” tambah Eko.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1, UU no 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun penjara,” papar Eko.
Selain kasus ganja, Jajaran Satnarkoba Polres Purwakarta juga berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu.
“Pelaku berisial CL alias U warga Desa Cijaya Kecamatan Campaka, dari tangan tersangka kami amankan 3 bungkus kecil sabu-sabu,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto : Polisi mengamankan pengedar sabu untuk ditindak secara hukum. Sumber istimewa
Atas tindakan pelaku tersebut, yaitu menyimpan menguasai jenis Narkotika golongan satu akan diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 Tahun penjara. “Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat satu, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, menurut pelaku CL alias U saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkoba itu mengakui barang tersebut didapat dari saudara R yang saat inu menjadi DPO pihak kepolisian.(jem)