Polres Purwakarta Amankan Pelaku Pencabulan

Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban berusia 16 tahun.

Terduga pelaku berinisial MP (54), diringkus petugas pada Selasa (1/12/2020) di Sukatani, Purwakarta. Setelah itu,  MP langsung diperiksa kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan. Adapun barang bukti yaitu berupa visum et repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga  Kejari Mulai Panggil Pimpinan DPRD Purwakarta

Kasus ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019. Modus pelaku mengajak korban ke rumahnya kemudian merayu korban.

“Korban mendapat ancaman dari pelaku akan dibunuh jika tidak menuruti keinginannya. Lalu pelaku menyetubuhi korban,” kata Fitran.(dik)