Polres Karawang Amankan 12 Tersangka dari 11 Kasus Narkotika

Polres Karawang berhasil mengamankan 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan narkotika OKT.

KARAWANG, headlinejabar.com

Polres Karawang berhasil mengamankan 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan narkotika obat keras tertentu (OKT).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zainal Abudin menyebutkan, pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT hasil operasi selama satu bulan.

“Pengungkapan ini imbas dari terbentuknya kampung tangguh bebas narkoba sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika,” ujar Arief, Rabu 13 September 2023.

Baca Juga  Salah Satu Cabup di Purwakarta Ini Selesaikan Masalah KDRT

Selain ke 12 tersangka berhasil juga diamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT di antaranya:

Narkotika jenis sabu demgan berat total seberat 119.07 gram dari 6 orang tersangka, narkotika jenis sintetis tembakau gorila seberat 313.77 gram, narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir dari satu orang tersangka dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tiga orang tersangka.

Baca Juga  Saat Antre di Kasir Minimarket, Advokat Ini Lepaskan Tembakan ke Udara

Akibat perbuatannya para tersangka masing-masing dikenai pasal berbeda tentang narkotika di antaranya:

Narkotika jenis sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Narkotika jenis sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  KPK Lakukan OTT Bupati Banyuasin

Psikotropika: Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.