Polisi Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Sukasari Purwakarta

Foto : Polisi Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Sukasari Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Tim Gabungan Polres Purwakarta dan Polresta Yogyakarta di bawah pimpinan Wakapolres Purwakarta Kompol Ijang Safei didampingi Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, dan Kapolsek Sukasari AKP Taryono, berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (16/2/2019) kemarin.

Dari ladang ganja yang lokasi tepatnya di Kampung Parang Gombong RT 014/RW 003 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari tersebut, Tim Gabungan menemukan setidaknya 1.300 batang ganja.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan TKP awal di wilayah Polresta Yogyakarta.

Baca Juga  Polda Banten Berhasil Tangkap Penyebar Hoax

“Polresta Yogyakarta berhasil menangkap AR (22), seorang mahasiswa salah satu universitas di Yogyakarta asal Kabupaten Karawang yang tengah mengedarkan ganja di wilayahnya. Dari AR berhasil disita barang bukti berupa 101 paket siap edar seharga Rp100 ribu per paketnya,” kata Heri, Minggu (17/2/2019).

Setelah dilakukan interogasi dan BAP oleh Polresta Yogyakarta, sambung Heri, AR mengaku barang tersebut didapatkan dari temannya di Kabupaten Karawang.

“Kemudian dilakukan pengejaran ke Karawang, hingga akhirnya tertangkap YA (22), di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur DKI Kerahkan Puluhan Satpol-PP Wanita Segel Alexis

Heri menyebutkan, saat diinterogasi, awalnya YA mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Kabupaten Subang.

“Namun kemudian YA mengubah keterangannya jika dirinya mendapatkan paket tersebut dari temannya SA (40) di Purwakarta,” kata Heri.

Berbekal keterangan tersebut, kata dia, Tim Gabungan bergerak memburu SA warga Kampung Gintung Tengah, Desa Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang kini berdomisili di Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.

“Tim Gabungan pun berhasil mengamankan SA, dan SA mengaku jika dirinya memiliki ladang ganja di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu (16/2) sore, sambung Heri, Tim Gabungan bergerak ke lokasi ladang ganja di Kampung Parang Gombong RT 014/RW 003 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Cabuli Anak di Bawah Umur, CM Terancam 15 Tahun Penjara

“Di lokasi tersebut, ditemukan kurang lebih 1.300 batang pohon ganja yang ditanam di atas lahan seluas 15.000 meter persegi atau 1,5 hektare milik perhutani. Cara menanamnya cukup cerdik karena diselingi tanaman jagung, cabai, dan pepaya. Sehingga apabila dilihat dari jarak 5-10 meter tak akan nampak karena terkamuflasekan,” katanya.

Sebelumnya, SA mengaku sudah 4 tahun menanam ganja di wilayah Kabupaten Karawang. “Namun, karena di Kabupaten Karawang sudah mulai terendus, maka SA mengaku menanam di wilayah Kecamatan Sukasari baru sekitar bulan Desember 2018 lalu,” ujarnya.(dik)