Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Purwakarta

Foto : Ist.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali mengamankan salah seorang yang diduga pengedar obat-obatan terlarang.

Tersangka berinisial TM (19), warga Kelurahan Cipaisan Purwakarta, dibekuk dengan barang bukti obat terlarang jenis tablet double Y.

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kasus ini diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang.

Baca Juga  Selama Februari 2018 Polres Purwakarta Ringkus Belasan Tersangka Narkotika

“Tersangka TM kami amankan, saat tengah melakukan transaksi, pada tanggal 28 Februari 2018 lalu. Namun ketika dilakukan penggeledahan di TKP Jalan Ahmad Yani wilayah Kelurahan Cipaisan Purwakarta, petugas Satnarkoba menemukan 102 butir tablet double Y pada kemasan plastik klip bening di dalam bungkus rokok,” kata Heri, Senin (5/3/2018).

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp1 juta 50 ribu, diduga hasil dari penjualan obat terlarang. Polisi juga mengamankan telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Baca Juga  Tak Berizin, Perusahaan AMDK Eksploitasi Zona Kritis Air di Purwakarta

“Untuk bandarnya, kami sudah kantongi identitasnya, dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Heri.

Tersangka TM dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(DR)

EDITOR : DICKY ZULKIFLY