Polisi Salah Tangkap Digugat Rp8 Miliar di Karawang

Foto : Aneng Winengsih, kuasa hukum korban salah tangkap.

KARAWANG, headlinejabar.com

Delapan orang yang menjadi korban salah tangkap pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang mengajukan gugatan dengan melaporkan kasus salah tangkap tersebut ke Mapolres Karawang-Jawa barat.

Gugatan yang diajukan 8 orang korban salah tangkap ini terjadi pada kasus pembunuhan seorang pemuda bernama Sahrul Budiman, yang berlokasi di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada 2015 silam.

Kuasa Hukum 8 Korban Salah Tangkap (Aneng Winengsih)
Para korban salah tangkap itu menggugat Polisi dan Jaksa untuk membayar ganti rugi kepada mereka sebesar Rp8 Milyar, pasca Pengadilan Negeri Karawang menguatkan dengan putusan bebas kepada 8 orang yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Baca Juga  Polres Karawang Rekonstruksi Kasus Pembakaran

Sebelumnya, penyidik mengatakan bahwa kedelapan orang yang dituduh menjadi pelaku pembunuhan itu terekam CCTV yang ada di Bendungan Walahar. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata CCTV di sekitar bendungan Walahar semuanya dalam kondisi mati alias rusak.

“Berdasarkan hasil persidangan di PN Karawang, tidak ditemukan adanya sidik jari milik kedelapan orang ini dalam alat bukti yang dihadirkan seperti obeng dan barang lainnya,” ujar Aneng Winengsih, kuasa hukum korban salah tangkap, usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (12/10/2017).

Baca Juga  Buntut Kisruh PPDB, Walikota Depok Minta Orang Tua Lapor Polisi

Aneng Winengsih menjelaskan, kedelapan orang kliennya yang menjadi korban salah tangkap itu merasa dirugikan, karena harus ditahan dan disangkakan telah melakukan persekongkolan jahat untuk menghabisi nyawa korban pembunuhan.

Setelah dibuktikan di pengadilan, tambah Aneng,  sangkaan itu ternyata tidak berdasar, sehingga kedelapan orang tersebut divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.

Hasil keterangan yang didapat dari salah satu korban salah tangkap, FR, mengatakan selain dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan, dia bersama rekan lainnya juga harus mengalami siksaan dari beberapa oknum polisi.

Bentuk penyiksaan yang didapati berupa pemukulan dengan menggunakan kunci roda, yang mengakibatkan kedelapan orang itu harus mengalami luka cukup parah.

Baca Juga  Polres Purwakarta Dalami Insiden Batu Tegalwaru

“Waktu itu saya dipaksa untuk mengakui bahwa saya adalah pelakunya, padahal saya sudah bilang kepada mereka (Polisi-Red) bahwa saya dan teman lainnya tidak merasa melakukan pembunuhan, namun mereka tidak percaya, “ujar FR, di depan Majlis Hakim.

Kuasa hukum 8 orang yang menjadi korban salah tangkap itu berjanji, akan terus mengawal kasus kliennya sampai tuntas.

“Kami berharap akan muncul keadilan pada kasus salah tangkap ini, “pungkas Aneng Winengsih.

REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY