Polisi Ciduk Pejabat PUPR Depok
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
DEPOK, headlinejabar.com
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok, Jawa Baray, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kota di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.
Usai melakukan pemeriksaan panjang, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Hardiman selaku Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.
Sedangkan dua tersangka lainnya Bonar Panjaitan (60) dan Endriko dijemput dari kantornya di PT. Theriji Bonar yang beralamat di Jalan Tipar Selatan Raya No33 RT 008 RW 005 Semper Barat, Cilincing Jakarta Utara.
PT. Theriji Bonar memenangankan tender dengan pagu sebesar Rp3 miliar tersebut pada tanggal 11 September 2015, dengan nilai penawaran akhir sebesar Rp2,54 miliar
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol. Teguh Nugroho kepada RRI membenarkan hal tersebut. Sebelumnya jumat tanggal 20 Januari kemarin Hardiman beserta dua orang dari pihak ketiga Bonar dan Endriko juga diperiksa di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok.
“Benar ketiga tersangka yaitu Hardiman selaku PPK dan dua orang dari pihak ketiga Bonar dan Riko telah kami tahan di Polresta Depok terkait proyek peningkatan jalan di Pasir Putih. Kuat dugaan ada kongkalikong antara Hardiman dengan pihak ketiga untuk memenangkan tender tersebut,” kata Teguh, Jumat (27/1/2017)
Proyek tersebut menjadi atensi karena ada keluhan dari masyarakat kepada Polisi lanjut Teguh. Setelah pihaknya menelusuri ternyata benar, proyek pembangunan jalan itu terkesan dibangun asal-asalan, karena tidak sesuai dengan spek atau bestek. Artinya fungsi pengawasan dari Dinas pada proyek ini lemah.
“Kami masih mendalami berapa kerugian negaranya. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tandasnya.
Terpisah kuasa hukum Hardiman yakni Mukhlis Effendi menjelaskan bahwa kliennya ditangkap terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap proyek peningkatan jalan di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. BPK menemukan kerugian negara senilai Rp121 juta dari nilai proyek sebesar Rp2,7 miliar.
“Konstruksi peningkatan jalan pasir putih setelah di cek oleh polisi didapati kesalah spek yakni ketebalan jalan dan besi dowel tidak dipasang. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121 juta,” ujar Mukhlis.
Namun lanjut Mukhlis kerugian negara yang diakibatkan karena kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan oleh pejabat eselon III Dinas PUPR itu sudah dikembalikan ke Negara. Dirinya mempertanyakan kenapa Hardiman tetap ditahan Polisi.
“Kami yakin Hardiman tidak bersalah, hanya ada kelalaian didalam melaksanakan tugas. Seharusnya yang ditahan itu kontraktor dan pihak Konsultan Pengawas,” kata Muklis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Tahun 1999 dengan ancaman penjaran paling lama 20 tahun.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY